Ingat Tokoh Abdul Ghani, Mantan Gubernur Maluku Utara yang Meninggal dalam Persidangan Korupsi

tisubodas
By -
0

Apakah Anda ingat dengan tokoh Abdul Ghani Kasuba?

Mantan Gubernur Maluku tersebut mendapat perhatian karena terlibat dalam skandal korupsi.

Di akhir tahun 2023, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasant-Korupsi (KPK).

Abdul Gani Kasuba yang juga dikenal sebagai AGK serta sekitar dua belas individu lainnya ditahan dalam penyelidikan mengenai dugaan transaksi pelelangan posisi jabatan.

Pada saat menghadapi kasus suap yang sedang berlangsung, Abdul Gani telah wafat.

Sebagaimana dilansir dari Tribun Ternate, Abdul Ghani Kasuba menghembus nafas terakhirnya pada hari Jumat (14/3/2025) pukul 20:00 WITA, di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoirie Ternate.

Jenazah Abdul Ghani Kasuba sudah dikuburkan di desanya sendiri, yaitu Desa Bibinoi, yang berada di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Sejak dipenjarakan di Rutan, bekas gubernur tersebut telah tujuh kali berobat di rumah sakit kota Ternate. Dia pun harus mengandalkan peralatan medis untuk sehari-hari.

Toriq Kasuba, anak tertua Abdul Ghani Kasuba, menyatakan bahwa bapaknya saat ini sudah tidak bisa melakukan aktivitas dengan mandiri.

"Bapak (ayahnya) hanya dapat berbaring, bahkan tak mampu menjaga kebersihan pribadinya. Seluruh hal kini tergantung pada peralatan medis, sedangkan kami selaku putra dan putri hanyalah bisa mencoba menyampaikan penghormatan sebaik-baiknya," katanya seperti dilansir Tribun-medan.com, Minggu (9/7/2025).

Menurut Toriq, sang ayah telah berada dalam keadaan kritis selama dua minggu terakhir.

Awalnya, Abdul Ghani Kasuba mengalami konvulsi dan kerap pingsan.

Thoriq mengungkapkan ucapan terima kasih kepada warga Maluku Utara karena doa serta dukungan emosional yang diberikan untuk pemulihan sang bapak.

"Sangat kami hargai dukungan moral serta doanya dari semua kalangan masyarakat. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan keteguhan hati dan bantuan dalam menyongsong tantangan ini," kata Toriq.

Pada awalnya, para dokter sudah menjalankan pemeriksaan dengan menggunakan CT scan dan mengidentifikasi ada infeksi nanah pada separuh kanan otak beserta penumpukan cairan di area pusat.

Itu menimbulkan tekanan pada saraf di otak yang berujung pada keparahan lumpuh.

Dokter merekomendasikan tindakan pembedahan pada kedua belah kepala. Bagian kanannya akan dibor untuk mengeluarkan nanah, sedangkan bagian kirinya akan dilengkapi dengan selang terhubung ke saluran pencernaan guna memompa cairan, demikian katanya.

Namun, usai berkonsultasi dengan tim medis yang lain, keluarga masih belum dapat memutuskan untuk menjalani prosedur tersebut karena resikonya terlalu besar.

Ketika diminta berkomentar tentang potensi rujukan ke sebuah rumah sakit yang lain, Thoriq menyatakan bahwa pengambilan keputusan ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kembalilah atau biarkan tetap demikian tanpa campur tangan dari KPK, sebab mereka lah yang telah menyerahkan kepada kami. Rumah Tahanan hanyalah tempat penitipan dan tidak mempunyai wewenang tambahan," jelasnya.

Toriq menggarisbawahi bahwa keluarga hanya mampu mencoba untuk menyediakan hal-hal terbaik sesuai dengan situasi mereka sekarang.

" Kami berharap bahwa keputusan yang dibuat merupakan hal terbaik bagi dirinya," tegas Thoriq pada hari Kamis (6/3/2025).

Ringkasan Peristiwa Terkait Abdul Ghani

Abdul Ghani diamankan selama operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Senin, 18 Desember 2023.

Ghani diantar langsung ke Jakarta guna diperiksa serta diamankan oleh otoritas KPK.

Ghani beserta 18 petugas Pemerintah Provinsi Maluku lainnya yang telah ditahan dicurigai menerima dana tertentu terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan alokasi anggaran melebihi Rp 500 miliar.

Pada operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari dugaan suap sebesar Rp 2,2 miliar.

Ghani dituduhkan telah melancarkan kegiatan suap dalam proses penunjukan posisi serta tender untuk pembelian barang dan layanan.

Sepanjang perjalanannya, Abdul Ghani Kasuba akhirnya divonis bersalah dalam skandal suap penjualan posisi serta Gratifikasi yang melibatkan birokrasi Pemerintahan Propinsi Maluku Utara.

Dia dihukum delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9/2024), demikian putusan hakim.

"Dalam kasus ini, majelis hakim menghukumkan terdakwa Abdul Ghani Kasuba dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan juga menerapkan denda senilai Rp 300 juta yang dapat diganti dengan tahanan selama 6 bulan," ungkap Kadar Noh sebagai hakim ketua pada pembacaan vonis persidangan.

Di samping ancaman kurungan, Abdul Ghani Kasuba juga diwajibkan untuk membayarkan denda senilai Rp 109.056.827 serta USD90.000. Syaratnya adalah apabila terdakwa gagal membayar denda dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi final, harta miliknya bisa dirampas oleh jaksa dan kemudian dijual lelang guna melunasi denda yang dimaksud.

"Bila terpidana tidak memiliki cukup harta benda untuk menutup biaya gantinya, maka akan dihukum penjara sekitar 3 tahun 6 bulan," jelas Hakim dengan tegas.

Beberapa keluarga dari terdakwa Abdul Ghani Kasuba tidak dapat menahan air mata ketika mendengarkan keputusan tersebut.

Keputusan panel hakim tersebut dengan demikian menampikan seluruh pembelaan yang diajukan oleh pengacara terdakwa secara otomatis.

Pemimpin Majelis Hakim, Kadar Noh, selanjutnya mengundang tanggapan dari terdakwa serta Jaksa KPK, kedua belah pihak pun menyatakan akan berpikir lebih dahulu.

Dewan hakim mengalokasikan tujuh hari bagi pihaknya untuk merespons keputusan itu.

"Saya memberi batas waktu tujuh hari. Apabila dalam periode tujuh hari tersebut tak ada respons, diasumsikan sebagai penerimaan vonis. Oleh karena itu, kasus ini masih belum memperoleh kekuatan hukum yang final sampai akhir minggu ketujuh," terangkan Kadar.

Sebelumnya, jaksa KPK dalam tuntutan yang disampaikannya meminta agar Abdul Ghani Kasuba dihukum penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, ditambah dengan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiari hukuman kurungan penggantinya jika tidak membayar denda tersebut selama 6 bulan terkait kasus gratifikasi dan suap pada proses penyelidikan tentang transaksi jual beli jabatan serta proyek infrastruktur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakin bahwa Abdul Ghani menerima hadiah dalam bentuk uang secara bertahap.

Uang yang diterima bisa lewat transfer atau berupa uang tunai, mencapai jumlah total Rp 109.056.827 serta USD 90.000 berasal dari ketua OPD dan PNS.

Penyerahan dana berkaitan dengan tahap pemilihan jabatan pimpinan tingkat utama Pratama dalam ranah pemerintahan provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani juga menerima suap dalam bentuk uang berkaitan dengan persetujuan dan rekomendasi untuk kegiatan pertambangan serta menerima suap berupa uang dari para kontraktor yang memperoleh proyek di bawah naungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sosok Abdul Ghani

Menurut Wikipedia, Abdul Ghani Kasuba merupakan seorang tokoh politik.

Dia menempati posisi Gubernur Maluku Utara selama dua masa jabatan dari tahun 2014 sampai 2023.

Sebelum memegang posisi sebagai gubernur, Abdul Ghani Kasuba pernah menempati jabatan Wakil Gubernur Maluku Utara mulai tahun 2008 sampai 2013.

Abdul Ghani dilahirkan di Bibinoi, wilayah Halmahera Selatan bagian tengah timur, yang terletak di Provinsi Maluku Utara pada tanggal 21 Desember 1951.

Setelah terjadi pembentukan daerah baru, tempat lahirnya Ghani kini termasuk dalam kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara.

Abdul Ghani Kasuba mengenyam pendidikan di sebuah sekolah Islam yang dibangun oleh Yayasan Al-Khairat.

Dia menjalani pendidikannya mulai dari sekolah dasar (SD) di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Al-Khairat sampai ke Madrasah Mualimin Al-Khairat yang setara dengan tingkatan SMA.

Dia melanjutkan studi lanjutan di Fakultas Dakwah Universitas Islam Madinah.

Karier

Setelah kembali dari Madinah, Abdul Ghani menekuni pelayanan di Yayasan Al-Khairat dengan posisi sebagai Kepala Inspeksi.

Sebanyak 25 tahun, ia membangun sekolah-sekolah di wilayah-wilayah perifer seperti Maluku Utara sampai Papua, sambil mengimplementasikan pengetahuannya yang diperoleh ketika menempuh studi di Madinah.

Kegiatan Abdul Ghani di sektor pendidikan menarik minat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kontribusi yang dia berikan di bidang dakwah mendorong Partai Dakwah mengundangnya bergabung dalam Pemilu Legeslatif tahun 2004 sebagai kandidat anggota DPR RI.

Walaupun dia menyatakan tidak memiliki banyak uang, namun dia sukses dipilih menjadi Anggota DPR RI masa bakti 2004-2009.

Periode Pertama sebagai Gubernur

Setelah menghadapi serangkaian tantangan berat pasca-pemilihan daerah tahun 2013, pada akhirnya Ghani Kasuba diumumkan menjadi Gubernur Maluku Utara.

Pelantihan berlangsung di Sofifi, pusat pemerintahan Maluku Utara, tanggal 2 Mei 2014.

Ghani Kasuba serta Natsir Thaib dilewati kepercayaan oleh Mendagri Gamawan Fauzi di dalam gedung DPRD Maluku Utara.

Periode Kedua sebagai Gubernur

Ghani Kasuba yang bertahan dalam jabatan secara resmi berpasangan dengan mantan Bupati Halmahera Tengah Al Yasin Ali melalui aliansi partai PDI-P dan PKPI.

Pada waktu itu, Ghani Kasuba meninggalkan PKS dikarenakan dituduh tak memperoleh dukungan resmi dari partai ketika pemilihan kepala daerah tahun 2018.

Dukungan dari dua partai politik itu memenuhi kriteria untuk mendaftarkan pasangan calon karena telah mengamankan sebelas tempat dewan di DPRD Maluku Utara.

Selama periode sebelumnya, PKS mendukung adik kandung mereka bernama Muhammad Kasuba untuk menjadi calon gubernur.

Pengadilan Konstitusi (MK) menyelesaikan pemilihan umum Gubernur Maluku Utara tahun 2018 dengan mengambil keputusan tentang sengketa hasil dari pesta demokrasi tersebut.

MK mengumumkan pasangan yang didukung oleh PDI-P dan PKPI sebagai pemenang dalam pemilihan gubernur dan wakil governor Maluku Utara setelah mendapatkan 176.669 suara atau sebesar 31,79 persen dari total suara.

Pengalaman Jabatan/Pekerjaan:

1. 1976 hingga 1977: Sekretaris Perkumpulan Pelajar dan Mahasiswa Madinah

2. 1983 hingga 1990: Kepala Inspektorat Al Khairat Maluku Utara - Irian Jaya

3. 1994 hingga 1999: Wakil Ketua Majelis Ulama Provinsi Maluku Utara

4. 2004 hingga 2007: Anggota DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera

5. 2008 hingga 2013: Wakil Gubernur Maluku Utara

6. 2014 hingga 2023: Gubernur Maluku Utara

(/Tribun-Medan.com/TribunTernate.com/Tribunnews.com)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)