Daftar Lokasi di Indonesia yang Terapkan Pemutihannya pada Pajak Kendaraan Tahun 2025

tisubodas
By -
0

, JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan Mulai tahun 2025, pemberian tersebut akan dilakukan bagi masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

Aturan pemutihan pajak kendaraan ini berbeda-beda untuk tiap wilayahnya. Adapun program ini diberikan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban dikenakan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.

Acara ini diselenggarakan untuk memungkinkan masyarakat menikmati penawaran bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut daftar wilayah yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025:

1. Jawa Tengah

Peraturan pencucian polisinya untuk bermotor di daerah Jawa Tengah (Jateng) akan berlangsung dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni tahun 2025.

Nanti, pada tahun 2024, masyarakat akan mendapatkan kesempatan untuk dilepaskan dari pokok, denda, dan tunggakan Jasa Raharja secara gratis.

2. Jawa Barat

Pelaksanaan program penghapusan pajak kendaraan di Jawa Barat dimulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 20 Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimplementasikan kebijakan untuk meniadakan semua kewajiban pajak kendaraan yang tertunda mulai tahun 2024 dan periode sebelumnya.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan atau tahun ini (2025).

3. Banten

Pemutihannya pajak kendaraan pun diberlakukan di daerah Banten dari tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Implementasi program penghapusan utang ini bertujuan supaya warga tidak perlu membayar tunggakan maupun denda yang berasal dari tahun 2024 atau lebih awal (tidak terbatas pada tahun tertentu).

Menurut Peraturan Gubernural Banten No. 170 Tahun 2025, terdapat program pengampunan pajak untuk kendaraan bagi Wajib Pajak (WP). Program ini berlaku pada WP yang memilki atau mengontrol kendaraan bermotor serta sesuai dengan syarat bahwa pengecualian atas pokok dan hukuman PKB ditujukan kepada WP yang belum pernah membayar Pajak Kendaraan Bermotor antara tahun 2024 dan sebelumnya, juga WP yang melaksanakan pembayaran dalam periode pajak 2025 hingga 2026.

Di luar itu, penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor ditawarkan kepada para wajib pajak bagi tahun pajak 2025.

Pembebasan pokok serta atau hukuman terkait Pajak Kendaraan Bermotor tidak berlaku untuk wajib pajak yang melaksanakan perpindahan ke luar Provinsi Banten.

4. Kalimantan Timur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode 8 April-30 Juni 2025.

Pemberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan tersebut harus memenuhi syarat yakni:

  • Merupakan kendaraan pribadi/sosial/keagamaan
  • Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
  • Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

5. Aceh

Implementasi pengampunan pajak kendaraan di daerah Aceh berlaku bagi warga sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Keringanan ini pun dikhususkan untuk orang-orang yang berniat mengklarifikasi pajak bertahap atau memiliki lebih dari satu kendaraan.

6. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) telah menetapkan periode pengecualian dari denda serta pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025. Mereka bertujuan untuk menghilangkan denda dan membayarkan utang terhadap pajak kendaraan ini demi menyederhanakan biaya bagi rakyat dan juga mendukung ketaatan para pemilik kendaraan dalam melaksanakan tanggung jawab perpajakan mereka.

Program pengecualian denda dan keterlambatan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor ini akan berjalan selama 1 bulan dan mencakup semua tipe kendaraan yang didaftarkan di Sulawesi Tengah.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)