JAKARTA, - Jumlah satuan militer yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif meningkat menjadi 16 setelah adanya perubahan pada UU Tentara Nasional Indonesia yang sedang dipertimbangkan DPR bersama dengan pemerintah.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa undang-undang tentang TNI yang sedang diberlakukan sekarang menetapkan adanya 10 instansi di mana anggota militer aktif dapat bertugas.
Selanjutnya, di antara pasal yang dimasukkan terdapat lima institusi tambahan. Kemudian pada diskusi hari ini, Sabtu (15/3/2025), jumlah tersebut bertambah hingga mencapai total 16 instansi.
"Kemungkinan besar kalian sudah mengetahui hal ini, namun kami sampaikan bahwa baru-baru ini telah ditambah satu badan lagi yakni Badan Pengelola Perbatasan," jelas Hasanuddin ketika ditemui usai menghadiri rapatRUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta, pada hari Sabtu.
Dia menyatakan bahwa peningkatan institusi tersebut bertujuan untuk mengatasi kelemahan dalam manajemen perbatasan, oleh karena itu dibutuhkan adanya keterlibatan TNI di lokasi tersebut.
Di luar 16 institusi yang diajukan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Tentang TNI, Hasanuddin menyatakan tegas bahwa personel aktif perlu mengundurkan diri apabila berkeinginan untuk menduduki posisi tertentu.
"Penempatan pasukan TNI di lokasi lain selain dari ke-16 tersebut masih perlu menyatakan pengunduran diri. Oleh karena itu, jika hal ini telah menjadi final," katanya.
Berikut ini adalah 16 institusi yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif berdasarkan diskusi Rancangan Undang-Undang tentang TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025:
1. Kebijakan dan Keselamatan Negara
2. Sekretaris Militer Presiden
3. Pertahanan Negara
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan Pencarian dan Pertolongan (BPP) Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
11. Lembaga Nasional untuk Penanganan Bencana (LNPB)
12. Kejaksaan Agung
13. Keamanan Laut
14. Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT)
15. Kelautan dan Perikanan
16. Badan Nasional Penjaga Perbatasan (BNPP).