Respon Kepolisian Terkait Aturan Tilang Baru: Kendaraan Dapat Disita Mulai April 2025

tisubodas
By -
0

- Informasi beredarnya rumor di media sosial tentang peraturan terbaru mengenai penegakan hukum untuk kasus STNK yang telah kadaluarsa lebih dari dua tahun sedang menjadi pembicaraan.

Kendaraan yang tertilang akan segera disita.

Merespon pernyataan tersebut, kepolisian menyangkal niat mereka untuk segera mengambil tindakan penahanan atas Kendaraan para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di bulan April tahun 2025.

Seperti yang dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

"Informasi yang disebutkan itu salah, yaitu berita bohong," ungkap Slamet kepada , pada hari Senin (17/3/2025).

Dia menyebutkan bahwa saat ini Korlantas Polri sedang memperkuat penerapan sistem tilangan elektronik yang dikenal sebagai ETLE guna menegakan hukum terhadap para pelaku pelanggaran lalu lintas.

Dia menyatakan bahwa tak terdapat revisi dalam hukum pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan konfiskasi kendaraan.

"Tiada perubahan dalam ketentuan denda yang sedang berlangsung. Seluruh proses masih merujuk kepada regulasi yang telah ada," jelasnya.

Menurut dia, STNK perlu diperbarui setiap tahun. Apabila ketahuan oleh petugas dan STNK belum diuruskan, maka pemilik kendaraan pasti akan digugat tilang, tetapi bukan berarti mobil atau motornya disita.

Pengemudi akan diberi arahan agar secepatnya mendaftarkan STNK di kantor Samsat. Apabila STNK belum didaftar dalam waktu dua tahun, informasi tentang kendaraan tidak akan dihilangkan dari database kecuali ada permohonan dari pemilik (seperti halnya jika kendaraan rusak parah dan tak dapat dipergunakan), jelas dia.

Berikut adalah informasinya, STNK diatur menurut Pasal 1 serta Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 tahun 2021 yang berjudul Tentang Registrasi dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).

Ada sejumlah aturan mengenai hukuman pengambilalihan kendaraan serta penghapusan data apabila STNK tidak dibayar selama dua tahun.

Aturan tersebut ditetapkan menurut Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor (Registre Ranmor).

Kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar regident ketika sesuai dengan keinginan si pemilik kendaraan atau menurut penilaian petugas yang bertanggung jawab atas regident untuk kendaraan tersebut.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)