Prabowo tandatangani Aturan THR untuk ASN: Detail dan Jadwal Pelunasannya

tisubodas
By -
0

, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto tanda tangan resmi pada Peraturan Pemerintahan (PP) No. 11 Tahun 2025 yang membahas soal pengelolaan pemberian izin tersebut. tunjangan hari raya (THR) dan upah ke-13 untuk pegawai negeri.

Mengacu pada aturan yang dimaksud, penerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk periode Lebaran tahun 2025 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri); Hakim; Pejabat Negara; dan Pensiunannya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, Pasal 9 Peraturan Pemerintah 11/2025 menguraikan bahwa penerimaan THR dan gaji ke-13 bersumber dari dua dana, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

THR dan alokasi gaji ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengadaan tenaga kerja kontrak di lingkungan pemerintah (PPPK) yang beroperasi dalam lembaga sentral, tentara Tentara Nasional Indonesia (TNI), personel Kepolisian Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, kepala badan penyiaran publik milik negara, serta staf bukan bagian dari aparatur sipil negara yang tugasnya ada di bidang penyiaran. Beberapa elemen komposisinya mencakup upah dasar, subsidi biaya hidup, insentif makanan, uang saku sesuai posisi, hingga bonus prestasi kerja. Semua unsur ini nantinya akan disesuaikan menyesuaikan tingkat kedudukan, strata pekerjaan, lapisan hierarki tanggung jawab, ataupun jenis kategori pekerjaan mereka.

Pada saat yang sama, Dana Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 dengan alokasi anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkinerja di lingkungan instansi daerah. Isinya mencakup upah dasar, subsidi untuk keluarga, insentif makanan, kompensasi posisi atau subsidy umum, dan tambahan pendapatan maksimal setinggi-upnya sebanyak apa yang didapatkan selama satu bulan oleh lembaga pemerintah lokal jika mereka menawarkan bonus tambahan tersebut.

Penyerapan dana ekstra tersebut harus mempertimbangkan daya tampung anggaran lokal serta mengikuti aturan yang berlaku. Bagi komponen seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, penyesuaian dilakukan berdasarkan pangkat, posisi kerja, tingkatan pekerjaan, atau golongan seseorang.

PP 11/2025 juga menetapkan batas waktu untuk pembayaran ini. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (1), "Tunjangan Hari Raya harus dibayarkan paling lambat 15 hari kerja sebelum Hari Raya." Apabila terdapat keterlambatan dan THR belum bisa diselesaikan pada waktunya, pembayarannya dapat dilakukan setelah tanggal Idul Fitri.

Gaji ke-13 akan diberikan untuk pertama kali pada bulan Juni 2025. Apabila pembayaran gaji ke-13 tersebut belum bisa dilakukan sesuai yang dijelaskan, maka pembayarannya dapat ditunda hingga setelah Juni 2025.

Sekarang ini, Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui PP No. 11 Tahun 2025 tentang aturan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 kepada pegawai negeri.

Prabowo mengatakan bahwa jumlah keseluruhan dari penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini adalah sebanyak 9,4 juta orang. "Pada tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diserahkan kepada semua anggota birokrasi baik itu yang berlokasi di ibu kota maupun wilayah-daerah lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pekerja pemerintahan dalam kontrak resmi (PPPK), personel Angkatan Darat/Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, hakim-hakim, serta mereka-mereka yang telah memperoleh pensiun," ungkap Prabowo saat berbicara di Istana Merdeka pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025. Hal tersebut dapat kita pantau secara langsung lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dia menguraikan bahwa jumlah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI-Polisri, dan hakim mencakup upah dasar, tunjungan tambahan, dan insentif kerja. Pemimpin tertinggi juga menyebutkan bahwa insentif kerja akan diberikan secara utuh sebesar 100%.

Untuk pegawai negeri sipil di daerah, Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 akan diberikan mirip seperti halnya pada PNS yang berada di tingkat pusat. Akan tetapi, penyerahan ini nantinya akan disesuaikan sesuai dengan kapabilitas keuangan setiap wilayah tersebut. Sedangkan terkait para pensiunan, pihak pemerintah telah mengatur bahwa pembayarannya akan dilakukan dalam jumlah sebesarnya dari uang pensiun perbulan mereka.

THR akan diserahkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, dengan pencairan dimulai dari hari Senin, tanggal 17 Maret 2025," jelas Prabowo. Sementara itu, gaji ke-13 akan di bayarkan pada bulan Juni 2025 yang bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan, anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dalam APBN dan APBD 2025. Sumber dana tersebut berasal dari anggaran yang ada di berbagai kementerian maupun instansi pemerintahan, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta aliran dana kepada wilayah-wilayah setempat. Pihak pemerintah mengestimasi bahwa jumlah keseluruhan anggaran THR untuk tahun ini mencapai sekitar Rp 65,9 triliun.

Implementasi praktis THR kemudian akan ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan bagi dana yang berasal dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk sumber dana dari APBD.

Kementerian Keuangan mengestimasikan dana yang dibutuhkan untuk THR bagi PNS pusat, pegawai negara, personel TNI, serta anggota Polri kisaran Rp 17,7 triliun. Sementara itu, alokasi dana untuk para pensiunan dan penerima pensiun melalui BA BUN berada di kisaranRp 12,4 triliun.

Berikutnya, kebutuhannya bagi ASN di daerah mencapai kira-kira Rp 19,3 triliun. Untuk para PNS di tingkat daerah ini juga bisa mendapatkan Tambahan Gaji Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendanaan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2025. Penambahan tersebut akan berkisar antara Rp 16,5 triliun dan harus disesuaikan dengan kapabilitas finansial setiap pemerintah lokal beserta aturan yang sedang digunakan saat ini.

Kemungkinan Bahaya Pasca Penarikan Investasi Asing di Indonesia

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)