Kepala Angkatan Bersenjata TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyampaikan alasan di balik dukungannya terhadap penyesuaian usia pensiun bagi anggota tentara dalam Rancangan Perubahan UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada saat direvisi, batas maksimal usia untuk pensiun adalah 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara serta tamtama.
Agus menyebutkan bahwa dengan menambah usia pensiun, kesejahteraan karir para prajurit menjadi lebih seimbang, baik bagi mereka yang masih muda ataupun yang telah berpengalaman sebagai senior.
"Kesesuaian dari batas umur pensiun di TNI terus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan bertempur serta pergantian pemimpin dalam TNI. Dalam pandangan ini, kenyamanan karir para prajurit dan perkembangan karir mereka perlu berjalan secara sepadan; yaitu memberikan kesempatan yang pasti pada tingkatan karir bagi prajurit muda sambil juga menguntungkan prajurit senior," ujar Agus saat pertemuan bersama Komisi I DPR RI, Kamis (13/3).
Agus selanjutnya menyinggung UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan kesempatan kepada perwira pensiunan untuk berkembang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan keterampilan mereka.
Ini berarti bahwa mantan prajurit dapat menempati jabatan tertentu dalam lembaga pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), asalkasnya memenuhi ketentuan dan standar yang telah disepakati.
"Tentang peralihan Prajurit Purnawirawan menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, hal ini memberikan kesempatan bagi prajurit yang telah pensiun untuk melanjutkan karier mereka di bidang Aparatur Sipil Negara sesuai dengan keahlian masing-masing," ungkapnya.
Agus menganggap bahwa ide dari perubahan periode pemberhentian bertugas bagi prajurit sebaiknya diterapkan sambil memperhatikan kebutuhan operasional, kenyamanan prajurit, tuntutan organisasi, dan juga pengaruhnya pada Anggaran Pendanaan Negara tahun 2025 sampai 2030.
"Putusan tersebut diambil setelah melakukan analisis berbasis data yang mencakup pertimbangan terhadap keperluan operasional dan kesejahteraan prajurit, kebutuhan organisasi, serta pengaruhnya terhadap APBN dari tahun 2025 hingga 2030," jelasnya.