- G Una membahas perkembangan terbaru mengenai kasus mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada hari Jumat tanggal 14 Maret tahun 2025, Abdul Gani dikenal sudah meninggalkan dunia.
"Menyang lanjutan kasus tersebut, penyidik bakal berkolaborasi dengan JPU guna memutuskan tindakan selanjutnya," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Jurubicara KPK, pada pernyataan hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025.
Di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie di Ternate, Abdul Gani Kasuba telah meninggal.
Ia meninggal pada pukul 19:54 Waktu Indonesia Timur usai menjalani perawatan intensif selama dua minggu akibat berbagai penyakit yang diidapnya.
Abdul Gani pernah dalam kondisi kritis dan tidak sadar sejak tanggal 7 Maret 2025.
Beliau [Abdul Gani Kasuba] sudah mengidap tekanan darah tinggi selama bertahun-tahun dan hal itu menimbulkan beberapa komplikasi karena penyakit tersebut," jelas Direktur Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assegaf. "Saya tidak dapat memberikan detail lebih lanjut tentang kondisinya sebelum meninggal tanpa persetujuan dari keluarganya.
Abdul Gani Kasuba pernah menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mengeluarkan 13 izin usaha pertambangan (IUP).
Surat izin usaha tersebut diduga tak mengikuti aturan yang berlaku.
Pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023, Abdul Gani Kasuba menjadi orang yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diamankan bersama dengan Stevi Thomas, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hubungan Eksternal di PT Trimega Bangun Persada Tbk.
Abdul Gani Kasuba adalah terpidana dalam kasus Gratifikasi dan Suap yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.
Mahkamah Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlokasi di Pengadilan Negeri Ternate menghukum Abdul Gani dengan hukuman penjara selama 8 tahun pada bulan September tahun 2024.
Di luar hukuman kurungan, hakim juga mengabulkan gantinya uang atas kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp109,056 miliar ditambah dengan $90 ribu AS bagi terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Sidang yang melibatkan Abdul Gani menarik perhatian lantaran membongkar praktik pembagian Blok Tambang di Maluku Utara menggunakan kode "Blok Medan".
Kode tersebut berhubungan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari anak presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo, yakni Kahiyang Ayu.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa frasa 'Blok Medan' berasal dari keterangannya Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili di pengadilan.
"Dalam kasus AGK tersebut, sebenarnya tidak ada blok Medan," ujar Direktorat Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada hari Rabu (6/11/2024).
Asep menyebutkan bahwa kode blok Medan merujuk pada area tambang di Kecamatan Wasile, Maluku Utara yang dikuasai oleh warga asal Medan.
Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan siapa identitas pria asal Medan itu.
KPK sedang dalam proses penyelidikan beberapa kasus yang menyangkut Abdul Gani.
Pada bulan Desember yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksaminasi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie, yaitu Alwia Assegaf, terkait kasus suap dan penyuapan.
Di samping itu, KPK menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba.
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com judul artikel: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Wafat, Apa Dampak Terhadap Proses Hukum Di KPK?