
Jadi Paham, ternyata sejauh ini jarak antar rest area di jalur tol
Ingin pipis ketika melintasi jalur toll pasti membuat cemas. Bagi yang ingin tahu, berikut ini adalah jarak antara rest area di tol tersebut.
/ News
Ferdian 21 Maret pukul 17:30 21 Maret pukul 17:30- Mengendalikan kantuk atau mencari tempat untuk membuang air kecil di jalur toll pasti membuat cemas.
Tiap kilometer selalu berpikir-pikir tentang waktu pertemuan berikutnya dengan rest area.
Terkait dengan jarak antara rest area di jalur toll, Rahavica Puteri, yang menjabat sebagai Manajer Korporasi Administrasi dan Komunikasi Bisnis Jasamarga Terkait, sempat menjelaskan hal tersebut.
"Interval rest area searah ditetapkan berdasarkan peraturan dan informasi tersebut juga termuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2018 mengenai Tempat Istirahat dan Layanan di Jalur Jalan Tol.
"Setidaknya satu unit TIP jenis A harus tersedia untuk setiap 50 kilometer pada masing-masing rute. Selain itu, jarak antara satu TIP jenis A dan TIP jenis A selanjutnya minimal 20 kilometer," terang Rahavica.
Fasilitas publik di rest area jenis A ini sangat komplit, termasuk toilet, mesin ATM, stasiun pengisian bahan bakar, klinik medis, bengkel kendaraan, mini market, musholla, area terbuka hijau serta tempat makan.
Selanjutnya, Rahavica menyatakan bahwa tempat istirahat jenis B disediakan di jalan toll antar-kota dengan panjang melebihi 30 kilometer.
TIP jenis B bisa dipasang di jalur toll interkota dengan panjang melebihi 30 kilometer. Minimal jarak antara TIP jenis A dan TIP jenis B adalah 10 kilometer. Selanjutnya, minimal jarak antara satu TIP jenis B ke TIP jenis B selanjutnya juga harus sejauh 10 kilometer," imbuhnya.
Area istirahat jenis B memiliki luasan yang lebih sempit dibandingkan dengan jenis A, namun menyediakan berbagai fasilitas seperti ATM, kamar mandi, mini market, masjid, restaurant, lahan terbuka hijau, serta area untuk parkir kendaraan.
Untuk rest area tipe C, fasilitasnya kurang lengkap dibandingkan dengan rest area tipe A dan B.
Diaktifkan hanya pada waktu-waktu khusus seperti saat hari raya Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru.
"Minimal jarak antara TIP jenis C dengan TIP jenis A dan B adalah 2 kilometer," demikian katanya.
Namun, Rahavica menegaskan bahwa jarak antara rest area bisa diatur secara berbeda setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Copyright 2025
Related Article