.CO.ID - JAKARTA. Senin, 17 Maret 2025 akan jadi tanggal penting bagi ASN, anggota TNI, Polri dan juga mantan pegawai dari berbagai daerah se-Indonesia.
Karena, di hari ini pemerintah mengawali pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 yang memiliki jumlah anggaran keseluruhan sebesar Rp 49,9 triliun.
Berita gembiranya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini akan diberikan lengkap dan tidak dipotong untuk membayar pajak.
Di samping itu, insentif performa dalam bagian dari gaji hari raya juga ditegaskan akan dibayar sepenuhnya. Ketentuan mengenai hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang diresmikan pada tanggal 7 Maret 2025.
Aliran THR, Perekonomian Kembali Hidup! Idulfitri Menjadi Momentum Memacu Konsumsi di Negeri
Secara detail, Tunjangan Hari Raya 2025 ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil di pusat, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil daerah, serta mantan pegawai dan penerima pensiun.
Untuk para pensiunan PNS, THR meliputi berbagai elemen antara lain yaitu pensiun utama, subsidi untuk biaya hidup sehari-hari, bantuan makanan, serta pendapatan ekstra.
Akan tetapi, THR kali ini tidak tersedia untuk seluruh pegawai negeri sipil dan anggota instansi pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, terdapat sejumlah kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Hari Raya.
Kategori Yang Tidak Memenuhi Syarat Untuk Mendapatkan Tunjangan Hari Raya 2025
Pada saat banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pekerja pensiun merayakan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), terdapat sekelompok orang yang harus menghadapi fakta bahwa mereka tidak masuk dalam daftar penerimanya.
Berikut ini adalah kategori yang tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025:
- ASN, TNI, serta Polri Saat Ini Dalam Status Cuti Tanpa Gaji
- Karyawan yang tengah mengambil cuti tanpa digaji dari pemerintah atau istilah lainnya tidak berhak mendapatkanTHR.
- ASN, TNI, serta Polri yang Ditempatkan di Luar Kementerian Pemerintahan
THR Idul Fitri 2025, Begini Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Berkerja Kurang dari Satu Tahun
Para pegawai yang ditugaskan di luar kantor pemerintahan, entah itu di dalam negri atau mancanegara dan digaji oleh institusi tempat mereka ditempatkan tugas, tidak akan menerimaTHR pada tahun 2025.
TRH 2025 bagi Pengajar dan Penuntun
Pada saat bersamaan, untuk para guru dan dosen yang belum menerima tunjangan kinerja ataupun tambahan pendapatan, pihak pemerintah masih menawarkan tunjangan profesi guru/pendapatan tambahan guru beserta dengan tunjangan profesi dosen, semua ini akan di bayar setiap bulannya.