Cholil Mahmud dari vokal grup band Efek Rumah Kaca merespons pertanyaan Ahmad Dhani tentang perselisihan royalti yang belakangan menjadi topik hangat bagi banyak artis musik.
Melalui postingan di Instagram, Ahmad Dhani menyatakan kebingungan mengenai alasan kenapa para penyanyi dan musisi pemula saat ini menjadi lebih sensitif tentang Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait hak penampilan yang akhir-akhir ini diperdebatkan.
Sebagai Penjabat Tetap Ketua Umum FESMI, Cholil mengatakan bahwa pertumbuhan teknologi digital serta kenyamanan yang dimiliki seseorang untuk menjadi musisi dapat berkontribusi pada hal tersebut.
Orang akan mulai lebih memperhatikan dan mengobrolkan masalah hak cipta saat mereka berencana untuk terlibat dalam industri musik.
"Kini menjadi musisi jauh lebih mudah berkat perkembangan teknologi. Banyaknya jumlah musisi juga semakin bertambah saat ini. Hal ini meningkatkan relevansi undang-undang bagi mereka yang ingin menjadi musisi. Dunia digital telah memposisikan para musisi sebagai bagian integral dari industri musik global," ujar Cholil Mahmud melalui wawancara daring bersama , Kamis (27/3).
Cholil malah membalas mengkritik Ahmad Dhani. Dia menunjukkan bahwa pemimpin grup band Dewa 19 tersebut baru-baru ini menjadi peduli dengan masalah hak cipta dalam beberapa tahun terakhir.
"Ayah Dhani, saat mengevaluasi performa LMK, tahun berapakah itu? Karena sebenarnya tidak begitu lama, masalah antara Dhani dan Once hanya muncul selama dua tahun terakhir," papar Cholil.
Menurut Cholil, masalah dalam sistem seperti Undang-Undang Hak Cipta dan royalti musik perlu dimengerti dengan baik sebelumnya. Cholil menyatakan bahwa UU Hak Cipta memiliki banyak interpretasi berbeda.
"Iya, begitu juga dengan Ahmad Dhani yang masih terus belajar. Once pun percaya pada isi undang-undang tersebut. Dia mengatakan bahwa jika ingin menyanyikan lagu-lagu tertentu cukup membayar kepada Lembaga Manajemen Kekayaan Intelektual (LMKI) tanpa harus mendapatkan persetujuan khusus. Sehingga bisa dikatakan semua pihak saat ini tengah dalam proses pembelajaran," jelas Cholil.
"Sebab undang-undang dapat ditafsirkan berbeda-beda, pada akhirnya hal itu menciptakan perdebatan," demikian katanya.