, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumpulkan 24 properti baik tanah maupun gedung yang terhubung dengan skandal suap di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). LPEI Berdasarkan evaluasi Zona Nilai Tanah (ZNT), semua properti yang berada di bawah nama perusahaan terkait dengan tersangka kasus suap dalam memberikan keringanan pinjaman LPEI bernilai total Rp 882,5 miliar atau setara dengan Rp 882.546.180.000.
Asal Usul Penyuapan di LPEI Terungkap
Penyelidikan kasus suap yang melibatkan LPEI dimulai dengan laporan dari Menteri Keuangan tersebut. Sri Mulyani Ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 Maret 2024. Berdasarkan laporannya, diketahui bahwa LPEI mendirikan satuan tugas gabungan dengan beberapa institusi termasuk BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jamdatun Kejaksaan Agung, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyelidiki pinjaman-pijman bermasalah milik LPEI.
Menurut hasil penelitian itu, terdapat petunjuk tentang kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang disebabkan oleh empat peminjam.
"Oleh karena itu, di tahap awal dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 2,5 triliun. Di antara kreditornya terdapat perusahaan bernama RII dengan jumlah kredit yaitu sekitar Rp 1,8 triliun, kemudian ada juga PT SMR senilai Rp 216 miliar, PT SRI mencakup nilai Rp 1,44 miliar, dan PT BRS memiliki nominal kredit sebanyak Rp 300,5 miliar. Total seluruhnya menjadi Rp 2,505 triliun," ungkap Jaksa Agung Burhanuddin seusai mendapatkan kunjungan dari Sri Mulyani pada hari Senin tanggal 18 Maret tahun 2024 ini seperti dilansir. Antara ,
Pada tanggal 1 Februari 2024, laporan tentang dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh LPEI juga diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sesuai dengan hasil dari Laporan Pemeriksaan Investigatif, ada indikasi adanya penyimpangan dan pelanggaran hukum yang melibatkan beberapa pihak dalam hal pengelolaan pendanaan ekspor nasional oleh LPEI untuk para debiturnya. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara mencapai angka sekitar Rp 81 miliar sesuai klaim BPK.
Pada saat yang sama, KPK menyatakan telah menerima laporan tentang dugaan korupsi di LPEI tanggal 10 Mei 2023. Usai melakukan analisis mendalam, perkara ini kemudian dirujuk kepada Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut sudah menunjuk tujuh orang sebagai tersangka—yang terdiri atas individu dari kalangan swasta serta pegawai negeri—setelah melangsungkan pertemuan pembukaan berkas pada 26 Juli 2024; meski demikian mereka belum bersedia merilis identitas para pelaku hingga adanya tindakan penahanan.
Pengumuman Tersangka dalam Dugaan Skandal Suap LPEI
KPK pada akhirnya mengesahkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus diduga tindakan hukum korupsi terkait dengan penyediaan fasilitas pendanaan oleh LPEI. Tersangka-tersangka ini meliputi Direktur Eksekutif Pertama LPEI bernama Dwi Wahyudi, Direktur Eksekutif Keempat LPEI yang disebut Arif Setiawan, serta Presiden Direksi di PT Caturkarsa Megatunggal atau juga dikenal sebagai Komisaris Utama. PT Petro Energy Jimmy Masrin, sebagai Direktur Utama di PT Petro Energy yang juga ditemani oleh Newin Nugroho, serta Susy Mira Dewi Sugiarto selakuDirektur Keuangan dari perusahaan yang sama, PT Petro Energy.
"KPK akan memberitahukan kemajuan dalam penyelidikan kasus yang diduga melibatkan TindakPidana Korupsi terkait dengan penyaluran kredit dari LPEI," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2024.
KPK mencurigai ada konflik kepentingan di antara Direktur LPEI dan Debitor PT Petro Energy (PE), perusahaan yang tersangkut dalam skandal suap. Mereka diduga telah menyepakati persyaratan awal agar proses penyaluran pinjaman menjadi lebih mudah. Selain itu, direksi tersebut diyakininya gagal mengawasi pemakaian kredit berdasarkan Memorandum of Agreement (MoA). Lebih lanjut, direksi ini juga disebutkan telah menganjurkan stafnya untuk melanjutkan pencairan kredit walaupun kondisinya sudah tak seharusnya lagi mendapatkan dukungan finansial semacam itu.
Pada saat yang sama, KPK mencurigai bahwa PT PE telah mengubah dokumen secara tidak benar. purchase order dan invoice yang menjadi underlying pelaksanaan layanan yang tak konsisten dengan realitas. PT PE diperkirakan melakuikan hal ini. window dressing terhadap laporan keuangan.
Setelah melalui serangkaian prosedur yang memakan waktu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya mengamankan Jimmy dan Susi karena telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Mereka ditahan untuk jangka waktu dua puluh hari, yaitu dimulai dari tanggal 20 Maret hingga 8 April tahun 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa adanya kerugian keuangan bagi negara terkait dengan kredit yang disediakan oleh LPEI kepada PT PE. outstanding Pokok dari KMKE 1 PT PE bernilai USD 18.070.000 dan dampaknya berupa kerugian bagi negara sebesar tersebut. outstanding Pokok KMKE 2 PT Petro Energy senilai Rp 549.144.535.027. Jika diakumulasikan, totalnya akan mencapai sekitar Rp 891,305 miliar.
"Pemberian kemudahan kredit dari LPEI hanya untuk PT PE menyebabkan dampak merugikan bagi negara," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025.
Mutia Yuantisya dan Ade Ridwan Yandwiputra bersumbang dalam penyusunan artikel ini.