Wow! Bebas Pajak Kendaraan Selama Satu Tahun & Berbagai Kemudahan Lainnya, Ini Syaratnya

tisubodas
By -
0

MOTOR Plus-Online.com - Jadi semangat bayar pajak kendaraan kalau ada insentif begini, termasuk ada yang gratis dan benar adanya nih, bro.

Wow gratis pajak kendaraan setahun ke depan dan ada keringanan lain, cek ketentuannya dari program yang satu ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat baru-baru ini menggelar acara itu.

Sebagai salah satu bentuk relaksasi, terdapat pemberian penghapusan pajak untuk kendaraan roda empat dan dua.

Program tersebut baru berlangsung dai kemarin, Rabu (9/4/2025).

Selain pembebasan pajak satu tahun ke depan, ada insentif lain yang bisa dinikmati.

Seperti yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria.

"Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan," jelasnya dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Bagi penghapusan biaya pajak kendaraan selama setahun mendatang hanya untuk mereka yang mentransfer mobil dari luar daerah ke Jawa Barat.

Terdapat pula kemudahan lain berupa penghapusan pokok tunggakan dan sanksi terkait keterlambatan pembayaran.

Walau bebas pajak kendaraan untuk jangka setahun mendatang, Deni mengingatkan pemiliknya masih perlu membayar beberapa biaya tambahan.

Seperti Pendapatan Non-Pajak Negara (PNBP) yang mencakup biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Selain itu, jika kendaraan yang dimutasi memiliki tunggakan di provinsi asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi sebelum mutasi ke Jawa Barat dapat diproses.

"Sebagai contoh, penduduk dari DKI Jakarta yang berencana pindah ke Bekasi tetapi masih mempunyai kewajiban pembayaran di Jakarta, maka mereka harus menyelesaikan tunggakan tersebut terlebih dahulu. Setelah selesai membayarnya, baru pajak untuk setahun mendatang di Jawa Barat akan diberi gratis," paparnya.

Program ini dapat dimanfaatkan di Samsat Induk sesuai dengan alamat KTP atau identitas pemilik baru di wilayah Jawa Barat.

Program berlaku bagi perorangan maupun badan hukum yang ingin memindahkan kendaraannya ke Jawa Barat.

Meskipun begitu, program tersebut tidak berlaku untuk pemindahan kendaraan bermotor dari satu kabupaten atau kota ke kabupaten atau kota lainnya di dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Untuk kategori ini, masyarakat bisa mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah lebih dahulu berjalan.

"Proses mutasi dalam provinsi tidak termasuk dalam program pembebasan pokok PKB dan denda. Tapi, Wajib Pajak masih bisa memanfaatkan Program Pemutihan yang tetap berlaku tahun ini," tutup Deni.

Adapun masa berlaku program tersebut sampai dengan 30 Juni 2025.

Brother Jawa Barat, saatnya mengambil keuntungan dari kemudahan ini nih.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)