Pelat Nomor Dinas Polri Jatuh dari Toyota Camry Civik: Kejadian Mengundang Tanya

tisubodas
By -
0
Kelambanan ini, Pak. Plat nomor dinas kepolisian terlepas dari mobil Toyota Camry berplat sipil.

Kelambanan ini, Pak, Pelat Nomor Kepolisian dari Mobil Dinas Polisi Turun Drastis Menjadi dari Toyota Camry dengan Plat Nomor Umum.

Toyota Camry dengan plat ganda, yakni Sipil B 196 JOS serta Dinas Polri 4003-00, ternyata dimiliki oleh seorang polisi dan Markas Besar Kepolisian.

/ Peristiwa

Irsyaad W 10 April, 17:00 10 April, 17:00

- Foto dari sebuah mobil Toyota Camry menunjukkan penggunaan plat nomor berganda.

Kedodorannya terlihat dengan jelas, plat polisi bernomor 4003-00 milik kepolisian tampak copot, sehingga dapat melihat plat kendaraan biasa B 196 JOS.

Adegan tersebut diketahui melalui unggahan oleh akun X @Heraloebbs pada tanggal 9 April 2025.

Pada videonya, terlihat seorang pengemudi mengendarai Toyota Camry melewati suatu jalanan.

Pakaian dinas kepolisian yang dipakai oleh anggota Polri kelihatan longgar, hingga plat kendaraan bermerek sipil bernomor polisi B 196 JOS nampak jelas dari sisi belakang.

"Orisinil dengan badak di dalamnya," demikian tertulis pada keterangan akun X @Heraloebss, (9/4/25).

Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa penggunaan plat kantor sudah ditetapkan dalam aturan resmi yang digunakan.

"Berdasarkan peraturan, kendaraan dinas mengunakan plat dengan pola khusus yang dikenal sebagai pelat bantuan dinas untuk tujuan tugas rahasia," ujar Argo ketika dimintai konfirmasi pada tanggal 9 April 2025 seperti dilansir dari Kompas.com.

Meski begitu, Argo memastikan, kedua pelat nomor tersebut memang teregistrasi sebagai mobil milik anggota kepolisian.

"Berdasarkan informasi dari plat kendaraan, ternyata memiliki dokumen yang sah. Sedangkan jika dicek melalui nomor polisi kepolisian, diketahui bahwa milik markas besar Polri," jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi tambahan, Argo menyarankan wartawan untuk menghubungi Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Copyright 2025

Related Article

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)