Awas, Pengendara yang Tidak Bayar Pajak Bisa Ditilang, Simak Baik-baik

tisubodas
By -
0

- Siap-siap, selain karena melanggar lalu lintas, kendaraan yang tidak bayar pajak bisa ditilang.

Karakteristik khusus dari kendaraan yang belum membayar pajak adalah STNK-nya sudah mati atau tidak berlaku lagi.

Menanggapi masalah tersebut, Brigjen Aan Suhanan dari Direktorat Pengendalian Kependudukan dan Lalu Lintas Korps Lalulintas Polri menyampaikan keterangannya.

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya.

Aan menyatakan bahwa aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), beserta ketentuan pelanjutnya.

Menurut Aan dalam undang-undang itu, STNK perlu diajukan untuk pengecekan setiap tahunnya.

"STNK menurut Pasal 70 dari Undang-Undang Lalu Lintas berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun perlu diperbarui. Ini sangat penting karena tiap tahun harus dilakukan proses pengesahan sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang itu," ucapnya.

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Pada waktu tersebut, seorang pemilik sepeda motor tidak setuju dengan denda tilikan meskipun dia belum membayar pajak untuk kendaraannya serta surat tanda nomor Kendaraan (STNK)nya belum diapprove.

Aan menyebutkan bahwa pengemudi itu setelah itu mengajukan gugatan dan melaksanakan praperadilan untuk memeriksa keputusan dari anggota yang menjatuhkannya.

Akan tetapi, pada waktu tersebut, majelis hakim mengambil keputusan untuk menolak tuntutan si pemegang SIM tersebut.

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan.

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)