Wanita di Balik Viralnya "Jagoan Cikiwul" Ini Kini Meminta THR, ternyata Dia Ketua GMBI Bantargebang

tisubodas
By -
0

BEKASI, - Menurut polisi, rekaman adegan Suhada yang dikenal sebagai pahlawan dari Cikiwul menuntut THR kepada sebuah perusahaan plastik di Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, telah ditangkap kamera oleh seorang wanita bernama awalan M.

M adalah Ketua Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Masyarakat (KBM) Gerakan Rakyat Bumi Bantargejang (GRBB).

Pada waktu itu, M dan Suhada mengunjungi kantor perusahaan plastik bersama dengan dua individu tambahan yang bernisial A dan D.

"Saudara M adalah orang yang merekam video tersebut," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satuan Reserse Krisis Polres Metro Bekasi Kota, saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Di samping mengunjungi tempat itu, M juga menyetujui proposal permohonan THR yang diserahkan Suhada kepada pihak perusahaan.

Rancangan tersebut kemudian dikirim kepada belasan perusahaan atas nama pengumpulan dana untuk pembagian takjil dan buka puasa bersama.

"Ribuan pengakuannya, namun kita akan memverifikasi jumlah sebenarnya," ujar Binsar.

Setelah pulang dari pabrik plastik di Cikiwul, rekaman yang dilakukan oleh M kemudian disebarluaskan ke dalam grup WhatsApp LSM GMBI Bantargejang setelah meninggalkan tempat tersebut.

Saat diberitahu ke publik, video tersebut dengan cepat menjadi fenomena dalam jaringan sosial. Pada saat video itu populer, Suhada, M, A, serta D saling curiga dan menganggap ada pengecutan di kalangan mereka.

"Ketika kecurigaan mulai memuncak di antara mereka dan mengasumsikan ada pihak yang mengecoh, diketahui bahwa informasi tersebut telah bocor dan tak bisa dibendung lagi. Akhirnya, tersangka S melakukan pelarian," tambah Binsar.

Pelepasan Suhada berakhir saat dia ditangkap oleh kepolisan di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Kamis (20/3/2025) sekira pukul 18:30 WIB.

Berdasarkan tindakannya, Suhada dinyatakan menjadi tersangka dan dipertimbangkan dalam Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 tentang Ancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal sembilan tahun penjara.

Pada penggeledahan tersebut, petugas juga mengambil beberapa barang bukti termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan baju yang dipakai oleh pelaku ketika peristiwa terjadi.

Terpisah, Asep Sukarya, sekretaris dari LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, mengakui bahwa M adalah ketua LSM GMBI Bantargejang.

Asep mengonfirmasi bahwa distrik akan menyingkirkan M dari jabatannya akibat perananya dalam kasus tersebut.

Asep mengatakan bahwa mereka akan mencopot pengurusnya terlebih dahulu, kemudian melakukan pembinaan sebelum menyelenggarakan sidang kode etik. .

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)