JAKARTA, - Ketentuan mengenai umur seringkali menjadi hambatan bagi warga negara Indonesia saat berusaha mendapatkan pekerjaan. Dengan adanya jumlah PHK yang semakin meningkat, banyak orang merasakan kesulitan untuk menemukan lapangan kerja akibat terikat pada kriteria batasan usia.
Ini adalah satu dari banyak kejadian yang dialami oleh Ian (38). Pada tahun 2014, saat berusia 28 tahun, Ian mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah menjabat dalam posisi di sebuah perusahaan kurir uang selama tiga tahun.
Sejak waktu itu, dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun, Ian bertugas sebagai sopir taxi. online sambil tetap melanjutkan pencarian kerja yang baru.
“Jadi sekarang saya online . Online Itu tidak terlalu menggiurkan, jadi saya mencoba untuk mendaftar pekerjaan di jobfair ini,” katanya kepada Dalam kegiatan Jakarta Job Fair 2025 yang berlangsung di mal Seasons City Mall, Jakarta Barat, pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2025.
Dengan penghasilan yang tidak konsisten, Ian tetap terus mencoba mengajukan banyak lowongan pekerjaan. Akan tetapi, upayanya seringkali bertemu kegagalan dikarenakan umurnya kurang sesuai dengan persyaratan.
Sebetulnya informasi tentang pekerjaan yang tersedia cukup banyak. Hanya saja, ketika kita sudah mengumpulkan dokumen dan melamar, ternyata masih ada hal lain. interview , tetapi yang dipertimbangkan adalah usia di bawah 35 tahun agar tidak ditolak. Jika sudah berusia lebih dari 35 tahun atau bahkan baru 30 saja, kemungkinan besar akan ditolak," jelas Ian.
Menurut Ian, umur tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang dalam mencari pekerjaan. Asalkan masih dapat melaksanakan tugas dengan baik, individu tersebut layak diberi kesempatan kerja.
"Orang yang bekerja tidak memiliki batasan usia, asalkan mereka mampu melakukan pekerjaannya dan dalam kondisi fisik yang baik, itu saja yang perlu dipertimbangkan. Umur bukan menjadi tolak ukurnya. Meskipun berusia 40 tahun, jika seseorang masih dapat melaksanakan tugas dengan baik mengapa harus ditolak?" ungkapnya.
Terkadang Ian mengalami perasaan frustasi. Akan tetapi, aturan dalam sistem tenaga kerja di Indonesia yang seringkali menetapkan batas usia menjadi hambatan baginya sehingga tidak dapat melakukan apa pun secara signifikan.
"Memang menyedihkan, tapi begitulah sistem birokrasinya di Indonesia. Tidak bisa diperbaiki," ujarnya.
Ian tidak menyerah dan memutuskan untuk mencoba keberuntungannya lagi dengan mendaftar kerja di Jakarta Job Fair tahun 2025. Ia berfokus pada pencarian lowongan sebagai pengemudi di sejumlah perusahaan, sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Jakarta Job Fair 2025 diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pameran Kerja Jakarta 2025 akan diselenggarakan dalam kurun waktu dua hari yaitu pada tanggal 18 Maret 2025 dan 19 Maret 2025. Event tersebut menawarkan total 20.000 posisi kerja yang tersedia di atas 40 perusahaan berbeda.
Untuk menghadiri job fair Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja secara gratis tanpa dikenakan biaya apapun.