.CO.ID – JAKARTA Rencana Undang-Undang mengenai Perubahan Ketiga terhadap Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 seputar Kepolisan Negara Republik Indonesia (RUU Polri) diberitakan akan di bahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, telah terbit Surat Presiden (Surpres) guna mendorongRUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolRI) masuk ke dalam agenda pembahasan di parlemen.
"Menurutnya, telah dikeluarkan SuratPresiden oleh Presiden Prabowo," ungkapnya kepada saat diwawancara, Kamis (27/3).
Isnur menyatakan bahwa RUU Polri tidak penting untuk didiskusikan saat ini dan belum jelas manfaatnya yang akan ditingkatkan. Menurut pendapatnya, undang-undang tersebut hanyalah pemberian wewenang ekstra kepada lembaga Kepolisan saja.
"Undang-undang ini pertama-tama tidak memiliki tingkat kebutuhan yang mendesak. Kedua, tidak tampak manfaat apa dari penyempurnaannya selain menambah wewenang dan ingin menjadi lebih superior tanpa adanya urgensi," jelasnya.
Ketika bertemu dengan DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Memberikan Catatan Kritis Tentang Rancangan Undang-Undang TNI
Isnur menyatakan bahwa poin-poin di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Polri tidak menangani permasalahan yang sering dikeluhkan oleh publik, seperti halnya pengawasan serta berbagai aspek lainnya.
"Perubahan pada Polisi Republik Indonesia seperti yang telah terjadi sebelumnya—brutal, sadis, dan corrupt di berbagai tempat—masih belum terselesaikan. Kami menentang keras adanya Rancangan Undang-Undang tersebut; oleh karena itu, undang-undang ini perlu dibatalkan sepenuhnya beserta dengan pasal-pasal dalam rancangan tersebut, tak ada gunanya melanjutkannya," tegasnya.
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang Rancangan Undang-Undang Polri versi masyarakat sipil yang telah diperoleh, ada beberapa pasal yang menimbulkan kekhawatiran.
Sebagai contoh, Pasal 14 Ayat 1 huruf g, ketika menjalankan tugas utama, Polri berperan untuk mengkoordinasikan, memantau, serta memberdayakan secara teknis kepolisian spesialis, penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidik lain yang diatur oleh undang-undang, termasuk juga jenis perlindungan diri sendiri.
Catatan kritis yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil melalui ketentuan tersebut menunjukkan bahwa polisi diberi kuasa pula untuk mengendalikan dan membimbing Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.
Inisiatif tersebut memiliki latar belakang yang suram di tahun 1998 akibat munculnya risiko terjadinya pelanggaran hak asasi manusia serta memberikan kesempatan bagi industri keamanan.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 1 huruf q, Polri memiliki wewenang untuk mengambil tindakan pengawasan, memblokir atau memutuskan serta melambatkan akses ke dunia maya demi alasan keamanan dalam negeri. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan kementerian yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di sektor komunikasi dan informatika dan/atau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa intervensi Kepolisian Republik Indonesia dalam pengaturan ranah maya akan semakin mereduksi area untuk berseragam pikiran dan menuangkan ekspresi secara terbuka, terutama pada topik-topik yang mencerminkan ketidaksetujuan terhadap pemerintahan.
Di samping itu, adanya pengawasan yang terlalu ekstensif di ranah maya bisa jadi menyinggung hak-hak pribadi masyarakat, termasuk kebebasan mendapatkan informasi. Selain itu, hal ini dapat mengarah pada overlap otoritas antara institusi negara seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Rapat Rancangan Undang-Undang Tentang TNI Diadakan di Hotel, Koalisi Masyarakat: Kontradiktif dengan Prinsip Efisiensi