Polemik Seputar Royalti, Ariel NOAH: Kebiasaan Lama vs Ide Baru

tisubodas
By -
0

Ariel dari NOAH membahas situasi di dunia hiburan setelah munculnya berbagai masalah terkait royalti.

Sekarang ini, sektor hiburan di Indonesia, khususnya bidang musik, sedang berurusan dengan masalah yang berkaitan dengan sistem royalti untuk artis serta penulis liriklagu.

Ariel dari NOAH menyatakan bahwa kekacauan dalam masalah royalti ini terjadi akibat adanya modifikasi pada jalannya proses atau sistimnya.

"Banyak orang masih tidak mengetahui apa sebenarnya yang sedang berlangsung. Kami, mereka yang bekerja dalam industri hiburan, memiliki tradisi lama yang telah bertahan cukup lama dan kemudian muncullah ide segar," jelas Ariel, seperti dilaporkan pada kanal YouTube StarPro, Senin (17/3/2025).

"Nah, dengan adanya saran terbaru ini, tentunya kita harus bertanya, bukan? Siapakah sebenarnya orang yang perlu kita ikuti," tambah Ariel.

Ariel menyoroti adanya tradisi lama yang sudah bertahan cukup lama di sektor tersebut, dan saat ada ide segar yang diajukan, pihak-pihak terkait dalam industri itu cenderung ingin mendapatkan petunjuk jernih tentang regulasi apa saja yang harus dipatuhi.

Akibatnya, mereka mencoba berkonsultasi dengan otoritas terkait, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), guna memperoleh penjelasan yang lebih rinci tentang pasal-pasal tersebut.

"Nah, karena alasan tersebut, mari kita tanyakan langsung kepada otoritas terkait, dan menurut kami, lembaga yang paling mengerti tentang ketentuan-ketentuan tersebut adalah MK," jelas Ariel NOAH.

Sekarang sebelumnya, Ariel dari NOAH bersama teman-temannya yang merupakan bagian dari organisasi musisi VISI telah menyerahkan suatu uji materi ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Ariel mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan penyelesaian optimal lewat beberapa opsi yang ada.

Dua puluh sembilan artis terkenal di Indonesia telah mengajukan gugatan uji materiil tentang UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, petisi yang menentang UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta diserahkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang diberikan, gugatan tersebut memiliki nomor registrasi 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Ada lima ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang diserukan oleh Ariel dkk.; Ketentuan Pasal 9 bagian 3, Pasal 23 bagian 5, Pasal 81, Pasal 87 bagian 1, serta Pasal 113 bagian 2.

Satu poin penting yang menjadi perdebatan adalah cara kerja dan prosedur performing rights di Undang-Undang Hak Cipta.

Sebelumnya, permasalahan royalti dalam industri musik Indonesia memang sudah lama ada.

Sudah sejak dulu, para musisi menemui kesulitan untuk memperoleh hak-hak ekonominya dengan adil.

Sistem bagi hasil royalti yang dianggap tak jelas serta kekurangan pengetahuan tentang hak cipta merupakan sebagian dari faktor-faktor utama masalah tersebut.

Ternyata, sejumlah seniman terkenal seperti Yon Koeswoyo dan Didi Kempot disangka tak pernah menikmati keuntungan dari royalti karena adanya pola pembelian hak paten secara penuh oleh kantor produksi lagu.

Di tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintahan No. 56 yang membahas Manajemen Royalti atas Karya Musik atau Lagu guna memperkokoh UU No. 28 dari tahun 2014 seputar Hak Cipta.

Akan tetapi, penerapannya di lapangan masih menemui beberapa hambatan.

Satu masalahnya adalah cara manajemen royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hal ini memicu keraguan di antara para musisi.

Keterbukaan dalam penanganan royalti, pelatihan tentang hak kekayaan intelektual, serta penyempurnaan peraturan yang mendukung para artis musik merupakan tindakan krusial guna membentuk lingkungan bisnis musik yang lebih adil dan bertahan lama.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)