, JAKARTA - Rancangan perubahan UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menghadapi polemik.
Di platform-media sosial, berbagai pendapat kritis mengenai Undang-Undang baru tentang kekuatan militer terus muncul, dan beberapa pengguna internet juga menyampaikan ancaman pembunuhan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, ada ancaman pembunuhan terarah kepada Presiden ke-8 Republik Indonesia berasal dari sejumlah pengguna media sosial yang tidak setuju dengan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Pesan yang memuat ancaman tersebut tersebar luas di platform X (yang dulunya dikenal sebagai Twitter).
Akun tertentu di X memposting tweet yang terdiri dari gambar rombongan kendaraan tempat diproyeksikan Prabowo Subianto.Ahli Inteligen Mengatakan Warga Sosial Media Tak Perlu Galau Tentang RUU TNI
Tweeet yang diposting pada hari Rabu (26/3) tersebut telah menerima lebih dari 40ribu like dan dibagikan sebanyak 7,8 ribu kali.
Cuitan tersebut mengacu pada insiden pembunuhan Presiden AS John F. Kennedy (JFK) yang terjadi di Dallas, Texas, tanggal 22 November 1963.
Pada saat itu, sang Presiden ke-35 Amerika Serikat meninggal dunia usai tertembak saat berada di dalam rombongan kendaraan presiden yang sedang melaju.
ternyata masih ada warganet lain yang menyuarakan keinginan pembunuhan terhadap Presiden Prabowo usai UU TNI versi diperbaharui mendapat persetujuan untuk diundangkan.Kolaborasi Antara Dedi Mulyadi dan KSAD Dipandang Melanggar Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia
Pengguna media sosial tersebut memposting meme yang berisi frasa dalam Bahasa Inggris di platform X.
“Saya bertingkah seolah-olah semuanya baik-baik saja tetapi di dalam hati saya ingin lebih banyak peristiwa pembunuhan presiden,” cuit netizen tersebut.
Maksudnya hampir seperti ini: 'Saya berperilaku seakan semuanya baik-baik saja, namun di dasar hatiku saya ingin membunuh presiden lagi.' (ant/jos/jpnn)
Pastikan Jangan Lewatkan Video Rekomendasi Editor Ini:
Siapakah Pemilik Sepeda Motor yang Dicuri oleh Pendemo Lawan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia?