- Sanksi untuk pelaku pelanggaran cukup tinggi, berikut adalah peraturan mengenai pemasangan plat nomor pada sepeda motor atau kendaraan roda empat yang tepat.
Pasang plat nomor untuk sepeda motor maupun mobil memiliki peraturan tertentu, sehingga pemasangan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bisa dilakukan sembarangan atau dimodifikasi tanpa referensi ke aturan tersebut.
Peraturan untuk menggunakan plat nomor kendaraan telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Pasal 68, plat nomor kendaraan harus mencakup kode daerah, nomor pendaftaran, dan periode validitasnya, sementara itu juga perlu mematuhi ketentuan spesifik yang ditetapkan.
Di samping itu, ketentuan tersebut semakin ditegaskan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang membahas mengenai Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan laporan dari Kompas.com, Pasal 39 dalam aturan tersebut menjelaskan tentang elemen pencegah yang berfungsi sebagai jaminan keabsahan plat nomor kendaraan, di antaranya terdapat "Logo LaluLintas".
Terdapat juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang memasukkan ketentuan tentang penempatan plat nomor kendaraan bermotor.
Aturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan wajib dilengkapi dengan sistem penerangan yang memungkinkan plat nomornya terbaca dari jarak minimal 50 meter di belakangnya.
Berkenaan dengan hukuman untuk pengendara yang melanggar aturan tentang plat nomor kendaraan, hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280. Sesuai pasal tersebut, siapa pun yang mengemudikan kendaraan tanpa memiliki plat nomor dapat ditahan selama maksimal dua bulan atau dikenakan denda sebesar maksimum Rp 500.000.