JAKARTA, – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan perpanjangan periode amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Putusan tersebut diambil berdasarkan pengamatan terhadap minat masyarakat yang besar serta antrian yang membludak di beberapa kantor Samsat.
Pada awalnya, program pengurangan pajak untuk kendaraan berlaku mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Akan tetapi, setelah mempertimbangkan banyak hal, Dedi memilih untuk mengextensikan durasi validitas program itu.
“Mengingat antrian kendaraan semakin bertambah hingga mencapai dua kilometer, kami memilih untuk mengextensikan periode liburan ini hingga tanggal 30 Juni. Ini adalah kado Idulfitri bagi para penduduk,” ungkap Dedi pada hari Senin, 24 Maret 2025.
Walaupun kebijakan yang dijalankan Dedi positif karena dimaksudkan untuk meningkatan jumlah orang yang terdaftar sebagai kewajiban membayar pajak, sebagian kelompok berpendapat bahwa itu tidak begitu sesuai.
Hendro Sutono, seorang aktivis untuk pemakaian kendaraan listrik dari KOSMIK Indonesia (Komunitas Sepeda dan Motor Listrik Indonesia), menyampaikan bahwa jika daerah lain meniru aturan tersebut, hal itu malah akan melanggar prinsip keadilan sosial.
"Hampir semua orang membicarakan tentang penawaran pelonggaran pembayaran pokok pajak yang tertunda untuk pemilik Kendaraan Bermotor, khususnya di wilayah Jawa Barat dan diperkirakan hal tersebut juga akan segera berlaku di daerah-daerah lain," jelas Hendro kepada , Kamis (27/3/2025).
"Kebijakan penagihan paksa untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tahunan tersebut bukan saja merusak prinsip keadilan terhadap warga yang selalu taat dalam pelunasan pajaknya, tetapi juga bisa menahan perkembangan program mobil listrik," jelas dia.
Menurut Hendro, alasan utamanya adalah bahwa sebelumnya warga yang memakai kendaraan listrik telah diberi kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bermotornya, dan di beberapa daerah pun besarnya bisa sampai nihil.
Namun, kemudian hadir program pembebasan pokok pajak yang tertunggak untuk kendaraan bermotor BBM.
Akhirnya, mobil bermesin minyak yang sebelumnya tertinggal dalam pembayaran pajak pun ikut menikmati tarif pajak nol rupiah tersebut.
"Begitu pula, tidak ada fitur lain yang dapat memisahkan antara penggunaan kendaraan bermesin BBM dan kendaraan listrik," ungkap Hendro.
"Pengendara bahan bakar minyak hanya perlu telat membayar pajak agar dapat menikmati keuntungan serupa dengan pemilik mobil listrik," katanya.