Natalius Pigai Dorong Kapolri Cabut Aturan SKCK Untuk Warga Negara Indonesia

tisubodas
By -
0

, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengirim surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mendiskusikan penarikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daftar syarat pekerjaan. Menurut Departemen HAM, ketentuan tersebut merupakan hal yang perlu diperbaiki. SKCK merugikan para mantan narapidana yang hendak mencari pekerjaan.

"Surat tersebut telah dikirim ke Markas Besar Polri hari ini. Semoga surat ini menerima respon yang baik dari Kepala Kepolisian," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia di Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat ditemui di kantornya, Jum'at, 21 Maret 2025.

Alasan utama dari proposal untuk mencabut SKCK tersebut, menurut Nicholay, adalah masalah para mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari lapas atau rutan.

Itu muncul ketika Nicholay melakukan kunjungan ke beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, serta Daerah Khusus Jakarta. Menurut Nicholay, para pelaku berulang ini lebih memilih tinggal di dalam penjara atau rumah tahanan karena setelah menjalani hukumannya, banyak dari eks-narapidana yang merasa sulit mencari pekerjaan baru.

"Tiap kali mereka mencoba mendapatkan pekerjaan, mereka harus membawa surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dari perusahaan ataupun instansi di mana mereka berharap bisa bergabung," jelas Nicholay.

Menurut Nicholay, tantangan tersebut membuat para bekas narapidana justru cenderung mengulangi tindak pidana untuk sekali lagi masuk penjara. Pasalnya, menurut mereka, tinggal di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan lebih terkendali. "Meskipun porsi makanannya sederhana, semua hal yang mereka butuhkan bisa didapatkan di dalam lapas ataupun rutan."

Menurut Nicholay, para bekas narapidana ini seperti menerima hukuman seumur hidup dan tak memiliki peluang untuk mengubah nasibnya menjadi lebih baik. Menurut pernyataannya, seseorang yang telah dilepaskan dari penjara harus bisa mendapat kesempatan kerja yang layak. "Mereka bahkan sudah menunjukkan perilaku positif saat diklaim telah menyelesaikan masa hukumannya," jelas Nicholay.

Nicholay menyebutkan bahwa dia telah melaporkan penemuan itu kepada Menteri HAM. Natalius Pigai Untuk melakukan tindakan nyata dalam menanyakan kepada pihak berwajib tentang penghapusan SKCK. Surat permohonan ini sudah dikirim pada hari Jumat, 21 Maret 2025, ke markas utama Kepolisian Republik Indonesia.

Dia menyebutkan bahwa Kementerian HAM akan memberi jangka waktu kira-kira satu bulan kepada Kapolri agar dapat menanggapi anjuran pencabutan tersebut. SKCK Apabila polisi tak memperhatikan saran mereka, kata Nicholay, Departemen Hak Asasi Manusia berencana untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lalu menyusun rancangan peraturan menteri terkait hal tersebut.

"SKCK yang saya sebutkan tadi benar-benar tidak berguna bagi orang-orang atau masyarakat," ungkap Nicholay.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)