Menteri PU Ungkap Rumah di Sempadan Sungai Picu Masalah Banjir

tisubodas
By -
0

JAKARTA, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyebutkan bahwa banyak bangunan perumahan telah didirikan di area sekitar sungai.

Inilah yang membuat sungai menjadi sempit dan berkontribusi terhadap banjir di area Jabodetabek.

"Tepatnya kemarin, saat melintasi Cisarua (Bogor, Jawa Barat), saya menyaksikan banjir tersebut menghancurkan pemukiman warga yang letaknya di atas Sungai. Dulu memang lebarnya sungai cukup luas, namun sekarang sudah mengecil," jelas Diana ketika ditemui di ruangan kerjanya, Jakarta, pada hari Rabu, 12 Maret 2025.

Oleh karena itu, Diana mengharapkan agar warga tidak lagi mendirikan bangunan hunian di atas aliran sungai.

"Batasan sungai seharusnya bebas dari bangunan, agar ketika air naik atau hal serupa terjadi, tetap berada dalam area batasan sungai tersebut," katanya.

Sebaliknya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan informasi tentang kepemilikan tanah di area tepian Sungai yang sudah memiliki sertifikat sebagai properti perseorangan.

Ini berhubungan dengan situasi tanah di area Sungai Bekasi yang kini berubah fungsinya menjadi tempat pemukiman penduduk.

"Awalnya, berkaitan dengan masalah Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat sepuluh kabupaten di Jawa Barat yang belum memperbarui RTRW-nya. Hal ini disebabkan peraturan tersebut kini telah menjadi kurang relevan dengan situasi saat ini. Karena alasan tersebut, pemutakhiran harus segera dilaksanakan," jelas Nusron setelah menyelesaikan Rakor Tentang Penilaian Pengelolaan wilayah bersama Pemprov Jawa barat dalam acara di Balai Kota depok pada hari selasa tanggal 11 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.

Klaim ini mengindikasikan bahwa tidak sesuainya rencana tata ruang saat ini dengan kondisi aktual di area tersebut merupakan salah satu alasan utama dari berbagai masalah yang timbul.

Menurut penjelasan yang diberikan oleh Nusron, sampai sekarang realisasi dari rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat hanya mencapai angka 17%.

Nusron juga menyebutkan bahwa dia akan menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk daerah pinggir sungai di Jawa Barat.

Itu dianggap sebagai salah satu jawaban untuk mengendalikan konstruksi gedung di Kawasan Cekungan Air (KCA) dan meredam kemungkinan bencana banjir serta kerusakan tanah.

"Nenek moyang kita sebelumnya telah menetapkan lahan di dalam batas sungai sebagai milik negara dan akan dikuasai oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)," jelas Nusron.

Rencana tersebut menunjukkan bahwa lahan di sekitar tepi sungai akan diregistrasikan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)nya akan ditempatkan di bawah kendali Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Setelah penerbitan Sertifikat HPL itu, menurut Nusron, secara otomatis lahan di sepanjang sungai sudah berstatus sebagai milik negara, sehingga dapat dilakukan manajemen terhadap ekosistemnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)