MAKI Minta Kejagung Segera Selidiki Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut

tisubodas
By -
0

, JAKARTA - Gerakan Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI Segera mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan investigasi atas kasus diduga penyuapan pengelolaan minyak dari tahun 2018 hingga 2023 yang berdampak kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Lembaga anti-korupsi tersebut menginginkan penyelidikan dilakukan pada beberapa mediator minyak serta lima firma pelayaran yang dicurigai telah menerapkan markup sampai dengan 30 persen.

Pada surat formalnya ke JPU Febrie Adriansyah, MAKI mengkritik ketidaksinkronan antara proses penyelidikan dengan esensi utama dari kasus yang ditangani Kejagung.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, mengungkapkan bahwa penyelidikan saat ini belum menjangkau keterlibatan broker minyak mentah serta para impor bahan bakar minyak (BBM) yang diduga merusak ekonomi nasional sebesar 11,7 triliun rupiah.

Keransang Minyak Balur Kutus Kutus Berubah Jadi Sanga-Sanga

Menurut dia, telah menjadi rahasia terbuka publik bahwa nama-nama pialang seperti FPS, ST, DNW, dan WR telah mendominasi arus perdagangan minyak sejak tahun 2014.

"We ask for them to be examined promptly to avoid any appearance of selective action," tegas Boyamin setelah menyerahkan surat, Rabu (26/3).

Menurut Siaran Pers Kejaksaan Agung Nomor PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, sembilan orang sebagai tersangka sudah di tetapkan oleh pihak berwenang, salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza sang pemilik PT Navigator Katulistiwa yang diyakini menerima keuntungan sebesar 13 hingga 15% dari selisih harga proyek pengiriman minyak tersebut.

Namun, MAKI mengidentifikasi adanya petunjuk peningkatan harga hingga 30 persen yang mencakup lima perusahaan pelayaran yaitu PT SMT Tbk, PT SOL, PT AS, PT WSHI, dan PT BSTA; namun tak ada tindakan investigatif lanjutan.

Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Berkualitas Rendah Kolesterol, Tanpa Menggunakan Minyak Goreng

Boyamin juga mengkritisi pernyataan tentang dampak keuangan negara sebesar Rp147 triliun akibat keputusan subsidi tahun 2023. Dia menegaskan, "Pelaku utama tidak memiliki wewenang untuk menentukan besaran subsidi. Kejaksaan Agung perlu menjelaskan masalah ini."

MAKI meminta Kejagung mengklarifikasi hubungan antara kelima aspek kerugian negara dengan tindakan tersangka, mencakup elemen niat jahat serta cukupnya bukti yang ada.

"Proses penyelidikan perlu ditingkatkan pada kluster yang lebih luas guna mengungkap kebenaran dan memenuhi harapan keadilan publik," tegas Boyamin. (tan/jpnn)

Ketua Umum GPA Meminta Kejagung Bersikap Terbuka tentang Uang Hasil Sitaan Kasus Duta Palma

Sahroni Mendukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi Senilai Rp 8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)