Laporan SPT Ditambah Batas Waktunya hingga 11 April 2025: Komentar Ahli Keuangan

tisubodas
By -
0

.CO.ID-JAKARTA. Pihak pemerintah melalui Ditjen Pajak yang tergabung dalam Kemenkeu telah mengizinkan penangguhan dan perpanjangan tenggang waktu pengisIAN SPT Tahunan PPh bagi warga negara untuk tahun pajak 2024.

Awalnya, tenggat waktu melapor adalah sampai tanggal 31 Maret 2025, tetapi kemudian diextensikan menjadi 11 April 2025 dan tidak ada sanksi administratif yang berlaku.

Perpanjangan tersebut dicantumkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KepDirjen Pajak) No. 79/PJ/2025.

Pilihan ini dibuat karena tanggal terakhir untuk membayar PPh Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan WP OP jatuh pada saat liburan nasional dan masa cuti bersama yang mencakup hari perayaan Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan 7 April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pastikan Perluasan Tarif PPh Final 0,5% untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah

Demi memberikan rileksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelesaikan pembayaran dan penyampaian SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 11 April 2025, tak ada sanksi administratif yang berlaku. Penyimpangan dari penerapan sanksi ini dilakukan dengan cara penghentian penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Merespon situasi itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh DJP. Baginya, aturan baru tersebut dimaksudkan untuk mempermudah para pemilik kewajiban pajak.

"Sebab batas waktu untuk melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 jatuh pada hari libur nasional, maka dikabulkan perpanjangannya," ungkap Wahyu kepada .co.id, Rabu (26/3).

Dia menyebutkan pula bahwa aturan semacam itu telah diterapkan sebelumnya, seperti pada periode pandemic, untuk mendukung wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban mereka dengan lebih baik.

Wahyu meski sudah diberikan tambahan waktu, masih menekankan pentingnya bagi para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT-nya. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya hambatan ketika melakukan laporannya.

Di samping itu, dia berharap bahwa dengan perpanjangan ini, kesadaran hukum para pemegang kewajiban pajak akan bertambah.

"Dengan perpanjangan ini diharapkan dapat memperbaiki ketaatan hukum para wajib pajak," tambahnya.

Direktorat Jenderal Pajak Mengimbau WP agar Tidak Was-was Tentang Perpanjangan Batas Waktu PPh Final bagi UMKM Sebesar 0,5%

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menganggap bahwa aturan ini akan memungkinkan para pembayar pajak untuk lebih berkonsentrasi pada waktu istirahat Lebaran bersama keluarga mereka.

Di samping itu, wajib pajak bisa menyalurkan danannya untuk digunakan dalam pengeluaran di desa asal mereka masing-masing.

Harapannya kondisi tersebut bisa memacu pertumbuhan ekonomi lokal, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri pariwisata.

"Maka terjadi efek berantai akibat keputusan yang diambil oleh DJP itu," ujar Prianto.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)