, JAKARTA — Kementerian Keuangan membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pendapatan dari pajak telah mencapai angka sebesar Rp187,8 triliun hingga bulan Februari 2025. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar 30,2% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. year on year YoY) atau dibandingkan dengan realisasi pajak di bulan Februari 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan bahwa sejak tahun 2022, tren pendapatan pajak secara konsisten meningkat di bulan Desember namun merosot di bulan Januari dan Februari.
Dua Bulan Coretan Berlaku, Pendapatan Pajak Menurun 30% Per Februari 2025
Maka, tak terjadi sesuatu yang aneh [pada penurunannya] penerimaan pajak "Selama Januari–Februari 2025 itu sebenarnya hal yang biasa," kata Anggito saat memberikan keterangan pada konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Namun demikian, ia tak membantah jika penurunan pendapatan perpajakan di awal tahun ini melebihi periode sebelumnya. Ia mengatakan terdapat dua alasan pokok yang mendasari hal tersebut.
: Ahli Mengungkap Coretax Sebagai Penyebab Utama Pendapatan Pajak Menurun 41,9% di Januari 2025
Pertama, ada penurunan harga untuk barang-barang utama Indonesia seperti batu bara (-11,8%), minyak mentah Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%). Kedua, adalah faktor terkait Administrasi.
Berkenaan dengan aspek Administrasi, Anggito menguraikan tentang beberapa keputusan terbaru yang berdampak pada penyetoran pajak. Ia memberi contoh kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor 21 (PPh 21), yaitu jenis pajak dari gaji karyawan, yang akan diberlakukan awal tahun 2024.
: Rincian Utuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Februari 2025: Penerimaan Pajak Menurun, Pengeluaran Semakin Disesuaikan
Menurut dia, implementasi TER PPh 21 menyebabkan kelebihan pembayaran senilai Rp165 triliun di tahun 2024. Jika kelebihan itu dimintakan kembali pada Januari dan Februari 2025, menurut Anggito, pendapatan dari jenis pajak PPh 21 ini akan naik (dengan rata-rata Rp21,2 triliun untuk bulan Desember 2024 sampai dengan Februari 2025), melewati angka periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu Rp20,4 triliun.
Oleh karena itu, terdapat aturan baru yang akan diterapkan mulai tahun 2024 dengan nama Tarif Efektif Rata-rata untuk Pajak Penghasilan (PPh) 21. Oleh sebab itu, apabila Anda sedang melakukan perhitungan tersebut, cash Memang merosot, namun hal ini mungkin disebabkan oleh dampak kebijakan TER yang diberlakukan pada tahun 2024," ungkap Anggito.
Di samping itu, dia menambahkan, terdapat kebijakan pelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai dalam negeri (DN), di mana pembayaran hingga bulan Februari dapat diselesaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2025.
Menurut dia, apabila perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan relaksasinya, maka rata-rata pendapatan pajak pertambahan nilai dalam negeri untuk bulan Desember 2024 hingga Februari 2025 adalah sebesar Rp69,5 triliun. Angka ini melebihi jumlah pada periode serupa di tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp64,2 triliun.
"Sekadar penjelasan, pola untuk bulan Februari 2025 sedikit berbeda dibandingkan periode sebelumnya. Namun, begitu disesuaikan dan data hingga tanggal 10 Maret sudah diperoleh, polanya akan kembali menjadi seperti biasa," demikian katanya.
Anggito tidak menyatakan bahwa masalah dalam pelaksanaan Coretax adalah alasan penurunan pendapatan pajak.
Sekarang ini, pandangan lain diungkapkan oleh Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Prianto Budi Saptono. Menurut Prianto, masalah dalam pelaksanaan Coretax merupakan akar utama dari pengurangan pendapatan pajak di awal tahun tersebut.
Setelah di launching pada tanggal 1 Januari 2025, Prianto menyatakan bahwa Coretax tetap menghadapi berbagai kendala teknikal. Yang menjadi permasalahan adalah prosedur transaksi dalam pembayaran pajak harus menggunakan sistem Coretax tersebut.
"Pada akhirnya, dari segi praktik, pembayaran pajak tidak bisa dilaksanakan pada januari 2025 apabila Coretax mengalami masalah," terang Prianto kepada Bisnis , Rabu (12/3/2025).
Selain itu, lanjut dia, setoran pajak yang mencurigakan berasal dari tipe pajak yang ditangani oleh Ditjen Pajak seperti PPh, PPN, serta pajak tanah dan bangunan. gunan (PBB) sektor pertambangan.