Jumlah Zakat Fitrah 2025 di Sleman serta Fidyah yang Perlu Diketahui

tisubodas
By -
0

Aturan untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim, tanpa memandang jenis kelamin. Beberapa daerah telah merencanakan jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk tahun 2025, termasuk Kabupaten Sleman. Maka dari itu, berapakah nominal zakat fitrah di wilayah Sleman untuk saat ini?

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang mengatur panduan bagi umat Muslim dalam melaksanakan hidupnya. Landasan besarnya sudah dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dengan maknanya:

"Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah wajib diberikan dalam jumlah satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi seluruh umat Islam, termasuk hamba sahaya dan yang bebas, pria dan wanita, anak-anak serta dewasa. Perintah ini harus dipenuhi sebelum mereka beranjak menuju salat," (HR. Bukhari Muslim).

Menurut hadits tersebut, pada mulanya jumlah zakat fitrah ditentukan dalam bentuk gandum dan kurma. Tetapi sekarang dapat disesuaikan sesuai kondisi setiap wilayah. Terlebih lagi Indonesia tidak termasuk salah satu produsen utama kurma ataupun gandum.

Berikut ini adalah mereka yang layak menerima zakat fitrah atau disebut mustahik yaitu: fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, dalam jalan Allah, serta ibnu sabil. Sementara itu, pihak-pihak yang tidak boleh mengambil bagian darinya meliputi individu-individu yang sudah mapan secara finansial, kerabat dekat dari pendonor zakat tersebut, dan juga non-Muslims.

Pada masa kini, pengiriman zakat fitrah bisa diselesaikan lewat transaksi antar bank, akun virtual (VA), ataupun dompet elektronik (e-wallet). Dengan begitu, orang tak harus datang ke lokasi institusi amil di tempat mereka sendiri.

Jumlah Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025 di Sleman

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam wujud beras atau sejumlah uang sesuai dengan harga barang keperluan dasar di area masing-masing. Oleh karena itu, jumlah dari zakat fitrah ini untuk setiap tempat sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Ini semua berdasarkan kepada rata-rata biaya dari kebutuhan penting di lokasi tersebut.

Berikut keputusan mengenai jumlah zakat fitrah dan fidyah yang ditetapkan dalam rapat penentuan besarannya pada tahun 2025/1446H di Rumah Makan Pringsewu, Sleman, tanggal 20 Februari 2025. Menurut putusan Badan Amal Nasional (BAZNAS), setiap individu wajib membayar zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau bernilai sama dengan pembayaran tunai sejumlah Rp37.500 per orang. Sementara itu, terkaitfidyah, belum disebutkan detailnya. fidyah sekitar 0,7 kilogram beras perorang setiap harinya.

Nilai tukar mata uang itu sudah disesuaikan berdasarkan perkiraan harga beras menengah di wilayah Sleman serta sekitarnya yakni senilai Rp15.000 tiap kilogramnya. Setelah itu, angka tersebut kemudian dikalikan dengan volume zakat fitrah dan fidyah yang harus dibayarkan oleh masing-masing individu.

Saat yang Terpenting untuk Menunaikan Zakat Fitrah

Saat terbaik untuk melakukan pembayaran adalah saat ini juga. zakat fitrah Adalah sesudah Matahari terbit sampai sebelum salat Ied dimulai. Di bawah ini adalah penjelasan tentang hukum tiap-tiap waktu untuk pembayaran Zakat Fitrah:

  • Waktunya adalah setelah matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
  • Jangka Waktu Pelaksanaan: Mulai ketika memasuki bulan Ramadhan sampai sebelum waktu sunnah berakhir.
  • Waktu yang paling penting: Sesudah Matahari Terbit dan Sebelum Shalat Ied Dimulai.
  • Momen yang tidak disarankan untuk melakukan perbuatan sunnah: dari setelah salat Id hingga beberapa saat sebelum sunset di tanggal 1 Syawal.
  • Waktu haram: Sesudah matahari tenggelam di hari ke-2 bulan Syawal.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)