Keperluan tukar uang koin semakin bertambah mendekati hari raya Idul Fitri. Sepertinya, ini telah jadi kebiasaan tiap tahun di Indonesia. Tetapi, apakah sesungguhnya itu tergolong riba?
Menukar uang sebelum Idul Adha merupakan praktik biasa yang dijalankan agar bisa memiliki uang segar guna menjadi Bagian dari Upah Hari Raya (BHR) ataupun diserahkan dalam bentuk amplop kepada anggota keluarga serta saudara dekat.
Akan tetapi, tidak sedikit juga orang yang penasaran tentang aspek hukum Islam mengenai aktivitas pertukaran uang tersebut.
|
Aturan Pertukaran Uang menjelang Idul Fitri dalam Agama Islam
Dalam buku Ada Apa Dengan Riba? Menurut keterangan dari Ammi Nur Baits, istilah riba merujuk pada pertambahan atau perkembangan. Dalam pengertian yang lebih luas, riba meliputi seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh agama Islam. Namun, apakah pertukaran mata uang menjelang Idul Fitri termasuk sebagai bentuk riba?
Aturan mengenai pertukaran uang dapat dipandang dari dua sudut pandang, yakni uang itu sendiri sebagai benda yang ditukar atau layanan yang diberikan.
Apabila ditinjau berdasarkan aspek finansialnya, pertukaran mata uang yang melibatkan sejumlah tambahan diharamkan karena terkait praktik riba. Sedangkan bila dipandang dari segi layanan yang disediakan, tindakan tersebut dalam perspektif agama diizinkan dan tidak ada larangan khusus untuk melakukan hal ini.
|
8 Langkah Sederhana untuk Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Perhatikan Jadwanya Bun
|
Karena itu, transaksinya termasuk dalam kategori ijarah, yaitu jenis perdagangan di mana hasilnya adalah layanan atau jasa daripada benda konkret.
Di sini disebutkan pula bahwa ijarah (sewa) sesungguhnya merupakan bentuk jual-belikan, namun perbedaannya terletak pada faktor tenggat waktu yang diterima dalam skema ijarah ini. Barang di bawah sistem ijarah tidak berfokus pada aset itu sendiri, melainkan pada kegunaan (jasa) dari suatu asset tersebut atau aktivitas tertentu dari individu tersebut.
Pandangan yang sama sempat disampaikan oleh Ustaz Ismail Soleh, S.HI, M.HI, mengenai tindakan pertukaran mata uang.
Mengutip detikcom Menurutnya, perbedaan dalam menafsirkan hukum pertukaran mata uang timbul disebabkan oleh ketidakseragaman kontrak pertukaran tersebut. Beberapa orang melihat uang sebagai kebutuhan pokok, sementara sebagian lainnya lebih fokus pada jasa penyedia layanan tukar uang menjelang hari raya Idul Fitri.
Dia juga menyebut bahwa transaksi pertukaran uang yang dilakukan secara sah diperbolehkan selama didasari oleh prinsip kebersamaan kesukaan sebagaimana disampaikan dalam firman Allah SWT pada Surah An-Nisa Ayat 29 yang bunyinya seperti di bawah ini,
Dia mengucapkan kata-kata itu dengan penuh semangat dan tekad yang kuat. Dia ingin menunjukkan betapa berartinya kebersamaan bagi dirinya. Dengan mata berkobar, dia melanjutkan ucapannya sambil tersenyum lebar. Dia percaya bahwa persahabatan adalah anugerah terindah dalam hidupnya. Semua ini ia ungkapkan di hadapan teman-temannya yang juga tampak begitu antusias mendengarnya. Mereka saling memandangi satu sama lain seolah mereka semua memiliki pemikiran serupa tentang pentingnya hubungan tersebut. Setiap suara bergema membawa pesan cinta serta penghargaan atas ikatan emosional yang telah dibentuk bersama-sama selama bertahun-tahun. Ketika kata-kata sudah habis, diam mulai menyelimuti ruangan tetapi suasana menjadi lebih bermakna dari biasanya. Kejernihan pikiran masing-masing orang membuat mereka merasakan kedalaman setiap kalimat yang baru saja disampaikan oleh individu tersebut. Suatu pernyataan singkat namun tulus dapat memberi dampak besar pada hati para pendengar. Dalam situasi seperti ini, tidak ada keraguan lagi akan arti kawan sebenarnya - bukan sekedar sosok untuk duduk bersama atau tertawa tanpa henti; melainkan tempat dimana kita bisa benar-benar jujur dan apa adanya. Kehadiran sahabat-sahabat itu sendiri cukup sebagai jawaban atas segala pertanyaan. Dan meski waktu datang dan pergi, kesetiadaan mereka tak pernah pudar.
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Jangan sampai kalian mengambil harta benda satu sama lain dengan cara-cara tidak sah, melainkan hanya lewat transaksi yang terjadi secara sukarela di antara kalian. Selain itu, jagalah agar kalian tidak merusak diri sendiri.
Oleh karena itu, aturan menukar uang menjelang Idul Fitri bisa Ibu pertimbangkan dari segi kedua hal ini yang tercantum di bawah ini:
- Peraturannya adalah haram sebab masuk kategori riba apabila tujuannya adalah uang sebagai subjek pertukaran dengan tambahan jumlah tertentu.
- Hukumannya mubah karena termasuk dalam jenis transaksi ijarah ketika kita memandang dari segi layanan yang disediakan oleh orang yang melakukan pertukaran uang.
Apa aturan mengenai biaya yang dikenakan pada layanan pertukaran mata uang?
Biaya tambahan yang harus ditambahkan oleh pemilik money changer atau pelanggan ke pada penyedia layanan tersebut bertujuan sebagai kompensasi atau ganjaran atas pekerjaannya. Dengan demikian hal ini diizinkan secara hukum, selama tujuannya adalah untuk mengganti biaya jasa dan tidak melibatkan nilai dari benda yang ditukar.
Ini juga tertulis di dalam kitab suci Al-Quran surah At-Thalaq ayat 6 yang bunyinya seperti berikut:
... ÙÙØ§ÙÙÙ Ø§ÙØ±ÙØ¶ÙØ¹ÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙØ§Ù°ØªÙÙÙÙÙÙÙÙÛ ... - 6 ... ÙÙÙÙÙÙ Ø¨ÙØ±ÙÙÙÙ ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÙÛ ... - 6
Artinya:
Setelah itu bila mereka memberi susuan kepada anak-anak Anda, maka berilah upeti kepada mereka.
|
Pilihan Redaksi
|
Berikut ini adalah beberapa aturan mengenai penukaran uang sebelum hari raya Idul Fitri yang bisa Bunda pelajari. Mudah-mudahan informasi tersebut berguna bagi Anda, Bunda.
Untuk Ibu rumah tangga yang ingin berbagi pengalaman tentang pendidikan anak serta memiliki kesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik, silakan bergabung dengan komunitas Squad. Registrasi dan klik link tersebut. di SINI. Gratis!
5 Nabi Pemegang Kepercayaan Besar beserta Ringkasan Ceritanya, Gelar Khusus dari Tuhan
Doa untuk Mengunjungi Makam orang Tua Lengkap beserta Petunjuk dan Etikanya
Peraturan dan Ketentuan Hubungan Suami Istri Selama Bulan Ramadhan Di Malam Hari