Perusahaan ride-hailing Grab sudah meluncurkan program Bonus Hari Raya (BHR) untuk para mitranya yang berprofesi sebagai supir. Program tersebut diluncurkan setelah adanya dorongan dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, tidak seluruh mitra pengemudi Grab bakal menerima bonus dari skema BHR tersebut.
Kepala Urusan Publik Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan bahwa Bonus Harapan Ramadhan (BHR) bagi pengemudi online tidak setara dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh karyawan sektor formal. Menurutnya, BHR bukanlah program tahunan seperti THR, tetapi merupakan upaya tambahan untuk membantu mitra pada saat Idul Fitri.
Bonus kinerja spesial BHR ini merupakan bentuk dukungan ekstra tambahan yang dihadirkan.
Pada dasarnya, hal tersebut bukanlah bagian dari hak-hak standar yang diperoleh karyawan di bidang ekonomi.
tidak formal, misalnya Mitra Pengemudi di platform digital ( gig worker ), ujar Tirza melalui pernyataan tertulis yang diterima KompasTekno , Kamis (13/3/2025).
Karena bersifat sebagai bantuan tambahan saja, pembagianTHR atau BHR bagi mitra pengemudi Grab disesuaikan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan.
"Penting untuk diingat bahwa implementasi dari kebijakan tersebut memiliki syarat yang perlu dipatuhi yakni hanya bagi Mitra yang aktif dan berkinerja baik, tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa ada pengecualian," jelas Triza.
"Bila BHR perlu disediakan bagi seluruh Mitra Pengemudi yang telah terdaftar, Grab mengungkapkan ketidakmampuan mereka dalam hal tersebut. Akan tetapi, Grab bakal mencoba melaksanakan aturan ini sejalan dengan kondisi keuangan perusahaan," jelas Triza.
Tirza menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketentuan tertentu yang diatur untuk mengidentifikasi para mitra pengemudi Grab yang layak menerima " THR" ojek online tersebut.
Syarat BHR Grab
Agar dapat meraih "THR" dari Grab, para driver partner harus mencapai standar yang telah ditentukan oleh perusahaan. Grab mengikuti pendekatan yang adil serta tergantung pada prestasi untuk menunjuk siapa saja mitra yang layak menerima THR ini.
Tirza menjelaskan bahwa mitra yang layak untuk menerima "THR" ojek online adalah mereka yang aktif dan memiliki performa bagus. Berikut ini beberapa standar mitra agar memenuhi syarat THR ojek online Grab:
- Mitra Aktif Bukan sekadar tercatat, namun juga dengan proaktif mengambil dan memutuskan
- order dalam periode tertentu.
- Tingkat Penyelesaian Order : Partner menampilkan tingkat penyelesaian pesanan yang stabil.
- Kepatuhan terhadap Aturan Grab Rekan bisnis tidak melanggar aturan utama dari platform tersebut, termasuk tindak penipuan atau pelanggaran kode perilaku profesional.
- Penilaian dan Tanggapan Konsumen : Partner dengan tingkat kepuasan klien yang tinggi
- yang berkualitas tinggi dan tetap memelihara mutu pelayanannya.
Kriteria tersebut disusun agar insentif kinerja dapat ditujukan dengan tepat kepada para mitra pengemudi Grab yang telah berpartisipasi secara aktif dalam lingkungan bisnis Grab.
Saat ini, Grab sedang menyelesaikan proses penghitungan BHR dengan mempertimbangkan pendapatan bersih bulanan rata-rata sepanjang 12 bulan terakhir dari mitra yang masih aktif dan berkualitas. Proses ini dijalankan secara hati-hati untuk menjaga kesehatan ekosistim Grab sebagai satu kesatuan.
"Grab sangat menjaga keseimbangan dengan hati-hati di sini untuk memastikan bahwa manfaat masih diberikan kepada Mitra Pengemudi Teladan yang Aktif, tanpa mengancam stabilitas atau kelangsungan hidup ekosistem Grab," jelas Tirza.
Syarat dan ketentuan untuk menerima manfaat program Bantuan Hari Raya (BHR) dari Grab serta detail lebih lanjut tentang skemanya akan disampaikan nanti oleh perusahaan. Ketentuan tersebut merujuk pada pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Aturan THR ojol
Untuk diketahui, pemberian THR ojol dan kurir online diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 Tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Berbasis Aplikasi.
THR atau BHR diadakan dengan tujuan memberikan perlindungan serta kesejahteraan kepada pengemudi dan kurir daring. Di dalam Surar Edaran itu, ada syarat-syarat mitra yang memenuhi hak atas THR atau BHR.
Syaratnya adalah partner yang menunjukkan kinerja tinggi dan produktivitas memiliki hak untuk menerima Bagian Hasil Rugi (BHR) dalam bentuk uang tunai, dihitung sebagai 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Secara umum, setidaknya ada lima ketentuan mengenai penyaluran BHR untuk mitra ojek online dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, dan beberapa diantaranya adalah sebagaimana berikut:
- Insentif Hari Raya Keagamaan disediakan oleh perusahaan aplikasi untuk semua pengemudi dan kurir daring yang telah mendaftar dengan sah di perusahaan tersebut.
- Bonus Hari Raya Keagamaan diserahkan paling telat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
- Untuk para pengendara dan kurir daring yang efisien dan memiliki performa tinggi, akan diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan secara proporsional berdasarkan prestasi mereka dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus ini dihitung sebagai 20% dari rata-rata pendapatan bersih perbulan selama tahun terakhir.
- Untuk para pengendara dan kurir daring yang tidak termasuk dalam ketentuan nomor 3, akan diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan berdasarkan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.
- Bonus untuk hari raya keagamaan tak membuat hilangnya bantuan kesejahteraan kepada driver dan kurir daring sebagaimana diatur dalam aturan resmi yang ditetapkan oleh pihak aplikasi perusahaan tersebut.
Raih informasi terkini seputar teknologi dan perangkat gadgets dengan memilihnya setiap harinya. Segera ikut gabung ke grup WhatsApp KompasTekno. Cara melakukannya adalah dengan mengeklik tautan tersebut. https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a Anda perlu menginstal aplikasi WhatsApp terlebih dahulu di telepon seluler Anda.