Eiger Camp di KBB Ditutup karena Dituding Melanggar Aturan Tata Ruang

tisubodas
By -
0

Gambar dari udara yang diposting oleh pengguna Instagram @denisugandi menjadi sorotan bagi para netizen. Gambar itu menggambarkan lahan hijau yang kini sedang diperluas untuk kepentingan pembangunan, dengan jalan meliuk-menukur hingga mencapai bangunan berbentuk bundar yang belum rampung. Tebing gunung nampaknya sudah dikurangi, sementara sebagian wilayah dilindungi oleh bahan-bahan bernuansa hijau.

Pada caption fotonya, Deni mengatakan bahwa proyek tersebut berlokasi di bagian baratdaya dari Gunung Tangkuban Parahu, wilayah Sukawana, yang merupakan kabupaten Bandung Barat.

Deni menulis bahwa pembangunan fasilitas pariwisata sangat diperlukan sampai ke lereng baratdaya Gunung Tangkuban Parahu pada 23 Maret 2025.

Postingan tersebut menimbulkan respon dari masyarakat, dengan sebagian besar mengkritik rencana konstruksi di area yang dipandang rawan terhadap pencemaran lingkungan. Beberapa pengguna media sosial meragukan legalitas serta implikasi lingkungannya terkait proyek ini.

Postingan tersebut mendapat respon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Pembangunan bangunan ini berhubungan dengan pengembangan destinasi wisata Eiger Camp. Oleh Satpol PP Jawa Barat, proyek pembangunan tempat wisata Eiger Camp yang ada di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah disegel. Tindakan penutupan ini dilaksanakan setelah proyek menjadi sorotan publik lewat media sosial akibat aktivitas pembersihan hutan untuk area perkemahan di samping Gunung Tangkuban Perahu, yang diperkirakan menyalahi peraturan tentang zonasi serta dapat meningkatkan risiko bencana alam.

Petugas menempatkan garis Satpol PP sebagai penanda untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksinya pada hari Jumat, 28 Maret 2025. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

"KDM telah memberikan instruksi yang sangat jelas untuk menghentikan aktivitas tersebut sebab tidak sesuai dengan peraturan tata ruang saat ini. Selain itu, hal ini dapat menyebabkan dampak merugikan seperti banjir dan tanah longsor," ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Supriyono, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 melalui keterangan resminya.

Berdasarkan temuan dari pengecekan lapangan, Satpol PP mengamati ada kegiatan penggalian lahan secara masif, yang melibatkan pemotongan pepohonan dan pelebaran area perkebunan teh Sukawana guna membangun jalur lalu lintas dan struktur gedung. Selain itu, pada tempat tersebut sudah terpasang tiang pancang, pondasi beton, dan upaya penguatan tebing juga dilakukan.

Dalam perkiraannya, Satpol PP menganggap bahwa proyek tersebut melanggar aturan sebab terletak dalam zona resapan air yang bertugas menyerap dan menyimpan air hujan. Jika tetap dilanjutkan tanpa tindakan apa-apa, hal itu bisa jadi pemicu masalah serius untuk wilayah pemukiman di Area Cekungan Bandung.

Berdasarkan pengamatan di tempat, konstruksi Eiger Camp telah menginstal patok dan pondasi, namun pengecoran atap pada tiang patok tersebut belum dilakukan. Selain itu, empat unit peralatan berat ditemukan dalam kondisi operatif saat tiba. Para pekerja juga menjelaskan bahwa mereka telah mempersiapkan area lereng serta membuat dasar beton," demikian urai Supriyono.

"Disebutkan bahwa aktivitas tersebut tidak sah sebab tak melengkapi prosedur yang ditetapkan, lebih-lebih saat berlangsung di zona penyerapan air, wilayah hutan, serta perladangan tebu. Hal itu amat menciptakan risiko bagi penduduk dibawahnya lantaran bisa menimbulkan likuefaksi dan genangan air," jelas dia.

Di luar transgresi zonasi dan efeknya pada lingkungan, Satpol PP pun mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam berkas persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dipasang di area konstruksi tersebut.

Satu hal yang mengundang kecurigaan adalah penutupan barcode dalam dokumen itu, padahal seharusnya kode tersebut bisa dipakai untuk memverifikasi legalitas dari izin tersebut.

Sayangnya, saat petugas berusaha untuk meminta klarifikasi langsung kepada para manajer situs, mereka gagal menemui siapa pun yang bertanggung jawab atas proyek tersebut di tempat itu.

" sungguh disesalkan bahwa hanya pekerja yang hadir, sedangkan mereka yang bertanggung jawab tidak nampak di tempat. Namun, kita tak berhenti sampai di situ; kita mengecek dokumen-dokumen yang dipajang di situs proyek tersebut dan memang diletakkan oleh para pengembang," jelas Supriyono.

Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin, mengkritik masalah perizinan yang telah disetujui oleh pemerintah untuk proyek tersebut. Menurutnya, keputusan pemerintah tentang perizinan umumnya tidak mempertimbangkan dampak lingkungan dengan cukup baik.

"Yang dimaksud adalah Perda KBU beserta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum memberikan izin. Saat izin diserahkan untuk aktivitas pariwisata di tempat-tempat seperti Tangkuban Parahu dan Sukawana, menurut pendapat saya hal tersebut mencerminkan bahwa pemerintah secara tidak sengaja membenarkan proyek ini dengan cara menerbitkan persetujuan melalui proses perizinannya," ungkap Wahyudin dalam acara diskusi berjudul 'Penguatan Kendali Sosial Lewat Visual (Fotografi) di Kawasan Bandung Utara' di Red Raws Center, Pasar Antik Cikapundung, Kota Bandung, Jumat (28/3/2025).

Wahyudin menyatakan bahwa dari segi persetujuan, perusahaan tak dapat dipersalahkan secara total sebab mereka menaati tatanan berlaku, misalnya dengan merancang surat-surat semacam Kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALIN) serta Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Wahyudin juga menyampaikan pentingnya menjaga agar pengembangan pariwisata dalam area perkebunan teh jangan sampai merubah guna tanah, namun harus tetap melestarikan tumbuhan yang sudah ada.

"Terdapat sebuah ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mengizinkan pembangunan pariwisata dalam area perkebunan, namun dengan catatan bahwa komoditi utama harus tetap berupa tanaman, tidak boleh ada alih fungsi lahan. Konsep tersebut kerapkali diteraplikan secara keliru. Ekowisata seharusnya bukan tentang pengecoran aspal," jelasnya.

Selanjutnya, dia menekankan pentingnya membangun di area penyerap air berdasarkan konsep keberlanjutan. Tidak setiap tanah boleh dipindai fungsinya secara acak.

"Bermacam-macam metode menggaet turis tanpa merusak alam. Bahkan dalam ketentuan izinnya juga telah ditetapkan batas paling tinggi untuk pengembangan fasilitas di wilayah semacam itu," ujarnya.

Di samping itu, dia menggarisbawahi bahwa berbagai perizinan konstruksi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Pelanggaran terhadap implementasi RTRW oleh pemerintah cukup mencolok. Banyak perizinan yang diberikan di area hutan tanpa memperhatikan konsekuensinya secara jangka panjang. Sebenarnya, RTRW harus menjadi pedoman pokok dalam pengaturan wilayah," ungkap Wahyudin.

Pada saat bersamaan, Jemy Septendi dari PT Mitra Reka Buana, penyusun dokumen AMDAL untuk Eiger Camp, menyampaikan bahwa proyek tersebut telah melewati tahapan konstruksi berdasarkan prosedur yang benar. Menurutnya, segala langkah pembangunan ini mematuhi standar operasional yang diatur oleh pihak pemerintah setempat, khususnya Pemkab Bandung Barat (KBB).

"Koefisien Dasar Bangunan hanyalah sebesar 2% dari keseluruhan izin tanah yang diserahkan ke Eiger," jelas Jemy saat berbicara dengan Tirto pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025.

Jemy menambahkan pula bahwa semua persyaratan perizinannya telah lengkap, termasuk izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten KBB, analisis mengenai dampak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup KBB, ijin investasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu KBB, serta sejumlah izin lainnya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang KBB, dan seterusnya.

"Seluruh izin dari pihak berwenang lokal telah lengkap dan tak ada pelanggaran regulasi sama sekali," tegas Jemy.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)