DPR Tanggapi 1.725 Keluhan THR, Kinerja Kemnaker Dicerminkan

tisubodas
By -
0

.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, mengkritik Kemnaker karena dianggap tidak dapat mempelajari pelajaran dari masa lalu tentang masalah ketidaksesuaian perusahaan dalam pembayaran THR bagi karyawannya.

Dia mengatakan bahwa tiap tahun terdapat kenaikan laporan soal keterlambatan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya, namun usaha pencegahan dari Kementerian Tenaga Kerja masih kurang memadai.

Menurut data hingga tanggal 27 Maret 2025, Kemnaker melaporkan adanya 1.725 kasus komplain tentang Tunjangan Hari Raya (THR), di mana sebanyak 1.118 perusahaan dituding gagal mematuhi kewajibannya untuk membayar THR tersebut.

Angka tersebut mengindikasikan peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencatatkan sebanyak 1.475 laporan. Permasalahan utamanya meliputi THR yang belum dibayarkan, jumlah THR yang tak sesuai, dan juga adanya keterlambatan dalam proses pembayaran.

Pemerintah Mengatakan THR untuk PNS dan Sektor Swasta Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut Edy, peningkatan jumlah laporan tersebut mengindikasikan ketidakefektifan usaha preventif yang dijalankan oleh Kemnaker.

"Berdasarkan laporan yang diterima tahun kemarin, Kemnaker sebaiknya telah bergerak lebih proaktif dengan mengunjungi perusahaan-perusahaan bersangkutan, memberi pendidikan kepada mereka, dan menegaskan bahwa anggaranTHR harus tersedia untuk memastikan para pekerja menerima hak-haknya sesuai aturan," jelas Edy pada siaran pers hari Jumat (28/3).

Edy pun menegaskan kritikan atas jadwal penyerahan laporan yang sangat mendekati masa cuti bersama. Ini menyebabkan proses pengawasan pada perusahaan menjadi tertunda.

Dia menyarankan untuk memperpanjang jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya dari H-7 menjadi H-14 melalui revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Tujuannya adalah supaya proses penyelesaian dokumen lebih cepat serta pastikan bahwa pembayaran THR akan dilakukan tepat waktu menjelang hari besar tersebut.

Strategi Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan dengan DuitTHR Idul Fitri

Selanjutnya, Edy mengkritik kurangnya transparansi dari Kemnaker dalam memberi laporan tentang penanganan keluhan masyarakat ke publik. Dia meminta Kemnaker agar dengan jujur menjelaskan hasil pemeriksaannya, jumlah keluhan yang telah terselesaikan, serta seberapa banyak yang belum tertuntaskan.

"Bila terdapat suatu perusahaan yang belum juga melunasiTHR meski sudah diberi teguran, Kementerian Tenaga Kerja mestinya tak cukup sampai pada tingkat peringatan saja, namun harus mengenakan hukuman yang keras," jelas Edy.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)