Dewan Pers Ingatkan Penegak Hukum, Terdakwa Pembakar Rumah Wartawan Dihukum Seumur Hidup

tisubodas
By -
0

, Jakarta - Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu mengungkapkan penghargaan kepada mahkamah di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Penghargaan ini diberikan karena putusan hukuman seumur hidup untuk tersangka peristiwa pembakaran rumah yang berujung kematian tersebut. wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu bersama dengan tiga orang dari familiya.

Dia mengingatkan bahwa tugas pihak yang menegakkan hukum belum selesai hanya dengan itu. Petunjuk terkait partisipasi elemen kepolisian lainnya perlu diselesaikan. "Petunjuk tentang campur tangan beberapa anggota polisi dalam insiden ini juga mesti diklarifikasi," ujar Ninik pada rilis tertulis Jumat, 28 Maret 2025.

Menurut Ninik, hukuman tersebut membawa perasaan keadilan kepada publik. Menurutnya lagi, menemukan penjahat dalam kasus kriminal pembunuhan yang melanda korban, seorang jurnalis, merupakan hal yang vital. Tujuannya adalah untuk mencegah duga-duga serta pendapat-pendapat di kalangan masyarakat yang dapat tersebar luas.

Persidangan dalam kasus ini diputuskan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Kabanjahe, yang berlokasi di Karo, Sumatera Utara, pada tanggal 27 Maret 2025. Terdakwa utama, yaitu Bebas Ginting, dikenakan hukuman seumur hidup atas tindakannya tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Yunus Saputra Tarigan serta Rudi Apri Sembiring menerima vonis selama 20 tahun penjara.

Tiga individu tersebut membakar rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, yang terletak di daerah Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Kejadian tragis ini mengakibatkan kematian empat jiwa: Rico Sempurna Pasaribu (berusia 47 tahun), Elfrida boru Ginting (umur 48 tahun, istri dari Rico), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, putranya), serta Loin Situkur (cucunya berusia tiga tahun).

Tim pengecekan fakta dari Komisi Perlindungan Jurnalis (KPJ) Sumatera Utara, yang mencakup Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Cabang Medan, Forum Jurnalis Wanita Indonesia (FJWI), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mengonfirmasi dan mendalamkasih kasus ini. Berdasarkan penyelidikan mereka, beberapa poin penting muncul: insiden memilukan yang merenggut empat nyawa tersebut berawal ketika para korban sedang melaporkan aktivitas judi di jalan Kapten Bom Ginting, Lingkungan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara; dan diperkirakan erat kaitannya dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oknumnya adalah Kopetennu Herman Bukit.

Rico mengatakan bahwa Herman Bukit terkait dengan aktivitas perjudian dan diyakini erat sebagai pemilik tempat perjudian itu. Rico juga kerap kali datang ke lokasi tersebut.

Tim KKJ yang sedang menyelidiki pun mendapatkan data tambahan bahwa Rico menerima sejumlah dana harian dari Herman. Selanjutnya, Rico menghasilkan laporan berita mengenai peran Herman di tempat perjudian tersebut. Tak lama setelah itu, terjadi kebakaran di kediaman Rico.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)