DEPOK, - Deri (34), seorang penduduk dari Sawangan, Kota Depok, mengharapkan agar pemerintah bersikap terbuka tentang bagaimana anggaran hasil pajak kendaraan bermotornya digunakan oleh masyarakat.
Deri menyatakan bahwa dia secara teratur membayar pajak untuk kendaraan bermotornya. Akan tetapi, ia belum melunasinya untuk tiga sepeda motor miliknya.
Namun demikian, Deri menyatakan tidak tertarik dengan "bonus" penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang ditawarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Ketidakjelasan tentang penyaluran dana dari pembayaran pajak kendaraan oleh warga Depok membuat saya enggan membayarnya," kata Deri kepada , Selasa (25/3/2025).
Bila seluruh dana pajak masyarakat Depok digunakan untuk pengembangan kota, Deri mengharapkan pemerintah menjelaskan hal tersebut kepada publik.
"Jika sebenarnya ada manfaat bagi kota Depok berkaitan dengan pajaknya untuk apa, kalau misalkannya digunakan untuk pembangunan, bagian mana dari Depok yang akan menggunakan pendapatan dari pajak kendaraan tersebut," kata Deri.
Untuk Deri, harapannya cukup mudah. Karena, terdapat berbagai macam pajak yang perlu disetorkan penduduk kepada pemerintah.
"Itulah hanya pajak dari kendaraan saja, belum termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Jika terdapat kejelasan mengenai hal tersebut, orang akan lebih bersedia membayar pajak," tambahnya.
Deri menyatakan bahwa dia secara teratur membayarkan pajak untuk mobil Toyota Avansanya dengan jumlah sekitar Rp 3,5 juta setiap tahunnya.
Saat ini, tiga kendaraannya yang meliputi Honda Vario dan beberapa moge telah tertunda pembayarannya selama antara 1 sampai 3 tahun.
Sebelumnya dilaporkan, Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan semua kewajiban pajak Kendaraan Bermotor yang tertunda hingga tahun 2024 serta tahun-tahun sebelumnya.
"Pajak kendaraan yang tertunda untuk tahun 2024 dan sebelumnya tak perlu lagi dibayarkan, karena sudah kita ampuni dan dicabut. Namun mulai setelah Idul Fitri, harap lakukan perpanjangan pajak kendaraan Anda," ucapnya melalui akun TikTok Kang Dedi Mulyadi dan hal ini telah diverifikasi. , Selasa (18/3/2025).
Pada awalnya, Dedi menetapkan periode dari tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 sebagai batas waktu bagi para pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan pajak sesuai dengan tarif pajak terbaru di tahun 2025 tanpa harus membayarkan kewajiban yang tertunggak sebelumnya.
"Sudah kuterima pelanggarannya (keterlambatan pembayaran pajak). Serta minta maaf apabila layanan kami belum optimal. Tetapi, untuk mereka yang tetap mengabaikan tanggungan pajaknya selama lebih dari dua bulan sesudah Lebaran, mohon perhatian bahwa kendaraan tanpa bukti bayar pajak dilarang melintas di jalanan Jawa Barat. Bagaimana kalau begitu? Anda akan mencari jalan lain apa naik langit?" katanya sambil tersenyum.
Akan tetapi, mengingat semangat masyarakat dalam menggunakan program pengampunan pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang masa berlaku dari kebijakan tersebut sampai dengan 30 Juni 2025.