.CO.ID-JAKARTA. Pihak pemerintah lewat Ditjen Pajak secara resmi telah mengeluarkan Kepdirjen Pajak No. 79/PJ/2025.
Putusan ini menetapkan tentang kebijakan pengecualian hukuman Administrasi bagi keterlambatan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang harus dibayar serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Warga Negara Perorangan (WNA OP) untuk Masa Pajak tahun 2024.
Kebijakan ini diumumkan untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Perorangan yang terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunannya disebabkan oleh adanya hari libur nasional dan masa cuti bersama pada saat peringatan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri tahun Hijriyah 1446.
Menurut peraturan yang ada, tanggal terakhir untuk melakukan pembayaran dan melaporkan hal tersebut adalah 31 Maret 2025, yang kebetulan bersamaan dengan masa libur panjang sampai dengan 7 April 2025.
Keadaan liburan nasional beserta masa cuti bersama bisa memicu penundaan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 serta pengiriman laporannya untuk SPT Tahunan di tahun pajak 2024. Ini disebabkan oleh penurunan jumlah hari kerja yang ada di bulan Maret.
Perhatikan! Deadline Pelaporan SPT Tahunan Adalah 31 Maret 2025, Berikut Denda jika Telat
Akibat dari situasi ini, Ditjen Pajak menawarkan fleksibilitas dengan menghilangkan sanksi administratif untuk WP OP yang melaksanakan pembayaran dan laporannya setelah tanggal jatuh tempo, selama hal itu dilakukan antara 1 April 2025 sampai 11 April 2025.
Oleh karena itu, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan di keluarkan untuk Wajah Pribadi Orang Tunggal (WP OP) yang tetap menyelesaikan tanggungan mereka selama masa tersebut.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak untuk Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti mengungkapkan bahwa langkah tersebut diimplementasikan setelah menimbang aspek kewajaran terhadap para pembayar pajak serta keselarasan aturan dalam rangka penanganan urusan perpajakan.
"Lainnya yang dipertimbangkan adalah niat pemerintah untuk bersikap adil dan memberikan kejelasan hukum kepada Wajib Pajak melalui penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 serta laporan SPT-nya, yaitu hanya diberlakukan pada WP OP untuk Tahun Pajak 2024," jelas Dwi seperti dikutip dalam pernyataannya, Rabu (26/3).