Bukti Rekaman Reza Gladys Dicap sebagai Tak Sah, Apakah Nikita Mirzani Akan Lepas dari Jeratan Tersangka?

tisubodas
By -
0

- Nikita Mirzani saat ini telah disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada Reza Gladys. Dampak peristiwa itu, sang ibu dari Lolly pun sudah diringkus dan masuk penjara.

Akan tetapi, informasi terkini menunjukkan bahwa perekaman yang diserahkan Reza Gladys kepada polisi mungkin dianggap sebagai barang bukti tidak valid. Sebab, ada indikasi jika bukti itu didapatkan secara ilegal atau melanggar peraturan undang-undang yang sedang berlaku.

Praktisi hukum, Robertus Lopiga mengatakan bahwa perekaman tanpa pengetahuan pihak lain yang digunakan oleh Reza Gladys termasuk ke dalam kategori pembuktian ilegal, yaitu bukti yang tidak sah secara hukum.

Menurut pengetahuanku, hal tersebut tidak diizinkan," ungkap Robertus Lopiga, sebagaimana dilaporkan oleh YouTube Seleb Oncam News pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

Robertus memberikan contoh tentang arti dari apa yang dia katakan melalui transaksi perbankan dan asuransi. Di sini, kedua belah pihak yang berpartisipasi dalam dialog seharusnya diberitahu lebih awal bahwa obrolan tersebut akan direkam.

Oleh karena itu, jika kita menghubungi sejumlah entitas tertentu seperti bank-bank dan perusahaan-asuransi.

Mereka secara konsisten menegaskan bahwa percakapan tersebut direkam. Oleh karena itu, semua pihak yang berpartisipasi dalam percakapan ini sadar bahwa percakapannya direkam," jelas Robertus.

Akhirnya, dalam keadaan tersebut, jika rekaman Reza Gladys yang ada di laporannya kepada Nikita dipertunjukkan di pengadilan, maka itu akan dinyatakan sebagai bukti yang tidak valid.

Tetapi, jika kita merekam tanpa sepengetahuan mereka dan hal tersebut dipresentasikan sebagai bukti di pengadilan, maka jelas ini termasuk ke dalam kategori pembuktian hukum yang tidak sah.

Seperti tertulis dalam buku Profesor Edi berjudul Teori Pembuktian. Kini hal tersebut telah menjadi pengetahuan umum bagi masyarakat, dan terdapat banyak sekali informasi mengenai teori-teori pembuktian yang bersifat tidak sah," tambah Robertus.

Ini memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani untuk terbebas dari tuduhan jika perekaman tersebut menjadi satu-satunya bukti yang dapat disajikan Reza Gladys di pengadilan.

Bisa jadi pelaku atau terpidana akan lolos dari segala masalah ini. Saya ingin mengulangi bahwa apabila rekaman tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan diedarkan, maka hal itu tidak dapat digunakan sebagai bukti.

"Nah, hal itu memerlukan ketelitian dan pemahaman yang lebih mendalam lagi," tegas Robertus.

Hanya untuk diketahui, Nikita Mirzani beserta asisten-nya yaitu Mail Syahputra pernah terseret dalam kasus dugaan pengancaman pungli kepada dokter Reza Gladys. Dalam kasus tersebut diduga ada transaksi uang senilai Rp 4 Miliar sebagai bagian dari tindakan tidak sah.

Nikita Mirzani pun sudah diketahui menerima penahanan di rutan mulai tanggal 4 Maret 2025 setelah menghadapi pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa pengakuan tersebut diperpanjang selama 40 hari.

Mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 40 hari ke depan hingga 22 Mei, setelah memperpanjang penyidikan terhadap kedua tersangga yakni saudari NM dan saudara IM. Demikian disampaikan oleh Ade seperti dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Bukan hanya Nikita, asistennya Mail Syahputra juga diperpanjang kontraknya sampai ke tanggal 2 Mei 2025.

"40 hari. Dihitung mulai dari tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 2 Mei 2025, penyidik memperpanjang masa tahanan bagi kedua tersangka," jelas Ade Ary.

(*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)