Armand Maulana minta Pemerintah Jelaskan Aturan Royalti Musik

tisubodas
By -
0

JAKARTA, — Sang penyanyi dan juga vokalis dari grup band GIGI, Armand Maulana, menginginkan agar masalah hak cipta lagu, lebih spesifik tentang hak penggunaan performa, cepat mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Sebagai artis, dia menuntut pemerintah agar cepat merilis ketentuan yang pasti tentang royalti.

Sebagaimana diketahui, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang dipimpin oleh Piyu dari Padi Reborn dan memiliki Ahmad Dhani dalam jajaran dewan pembimbingnya, mengungkapkan kekecewaan mereka atas performa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Oleh karena itu, mereka memperkenalkan sistem baru yang disebut direct license (DL).

Di samping itu, ada juga masalah terkait permohonan izin yang perlu dilakukan oleh penyanyi kepada pencipta lagu sebelum mereka mempertunjukkan suatu karya.

Armand menyatakan ketidaknyamanannya sebagai seorang penyanyi saat menghadapi kontroversi tersebut.

Dia berpendapat bahwa pemerintah perlu cepat membuat keputusan untuk mencegah keraguan lebih lanjut di antara para pemangku kepentingan dalam industri musik.

"Sebagai pemimpin gerakan yang menghidupkan sebuah kreasi, kita merasa kebingungan." Kata Armand ketika bertemu dengan media di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (26/3/2025). "Hal ini perlu mendapatkan respon cepat dari pihak berwenang," tambahnya.

Menurut Armand, kebuntuan hukum ini menyebabkan para penyanyi merasakan situasi yang tidak menentu.

Pekerjaan sebagai penyanyi dan penulis lirik lagu ini adalah rutinitas harian. Jika kondisi seperti ini berlanjut, segalanya akan menjadi biasa saja. Yang kami minta hanyalah agar pemerintah dapat menentukan peraturan mana yang harus diterapkan," tegas Armand.

Selanjutnya, Armand yang merupakan bagian dari VISI atau Vibrasi Suara Indonesia, sudah mengajukan pertanyaan tentang peraturan hukum yang berlaku untuk para penyanyi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Maka, kemarin VISI selaku wadah bagi para penyanyi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sama seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya, penyanyi merupakan garda depan dalam menyampaikan karyanya. Kini terdapat aspek baru, oleh karena itu kami menanyakan hal ini," jelas Armand.

Salah satu pertanyaan yang muncul pula adalah tanggung jawab artis menyampaikan permohonan persetujuan secara langsung ke pengarang lagu sebelum menampilkan suatu karya.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah seorang penyanyi perlu meminta persetujuan terlebih dahulu ke penulis lagu? Faktanya, bukan soal mengajukan permohonan izin kembali, karena kami telah memiliki izin lewat LMK. Oleh karena itu, ini bukan berarti menyanyikan secara sembarangan tanpa ada pengakuan," jelas Armand.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)